BOGOR – Pemerintah menyebut perbaikan Coretax sudah mulai terasa oleh sebagian wajib pajak. Di atas kertas, Direktorat Jenderal Pajak bersiap menerima serah terima penuh pada 15 Desember 2025.
Tim internal dan 24 ahli eksternal disiapkan sebagai tameng teknis. Tapi publik tak lupa bahwa Coretax bukan sekadar sistem pajak baru. Ia adalah sistem perangkat jadi internasional (Commercial Off-The-Shelf) yang dipaksa menjadi Indonesia banget, yang dibangun oleh vendor luar, dirancang sejak hulu oleh konsultan asing, dan diluncurkan dalam kondisi setengah matang.
Ketika Menteri Keuangan menyebut perbaikan mulai terasa, masyarakat wajib bertanya. “Pada kondisi apa? Sebab sejarah peluncuran Coretax menunjukkan, “terasa lebih baik” bukan otomatis berarti “siap dipakai 14 juta wajib pajak,” kata pelaku usaha.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, ada tiga kerentanan struktural yang diabaikan mulai dari benturan antara COTS internasional dan kedaulatan proses domestik saat Coretax dibeli sebagai produk jadi global, kesiapan non-teknis yang masih keropos serta keluhan meledak, ketidakpahaman meningkat, dan reputasi sistem rusak sebelum matang.
“Ini ada risiko besar menjelang serah terima 15 Desember 2025. Sebelum tangan DJP menyentuh dokumen handover, sebaiknya perhatikan Source code dan kepemilikan hak cipta. Audit keamanan independen oleh Badan Siber dan Sandi Negara. Checklist alih pengetahuan oleh dua puluh empat ahli eksternal, dan rencana rollback dan kelangsungan layanan jika Coretax gagal saat musim SPT,” kata Iskandar Sabtu 13 Desember 2025.
IAW mencatat, persiapan awal Coretax yang disusun oleh konsultan asing berbiaya awal Rp 200–300 miliar. Di fase inilah arah proyek ditentukan termasuk siapa vendornya.
IAW juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya membangun Coretax. Data yang ada pelaksana inti proyek adalah Konsorsium LG CNS–Qualysoft. “Pertanyaan ini bukan tuduhan, ini prosedur standar proyek TI negara. Justru aneh bila tidak pernah ditanyakan selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Coretax bagi IAW bukan kendaraan jelek. Ia hanya belum sepenuhnya dirakit, belum diuji di jalan raya, dan belum diisi bensin yang benar.
“Perbaikan memang ada. Itu fakta. Tetapi perbaikan parsial tidak sama dengan kesiapan total, terlebih adanya handover di saat masa kritis. Jika serah terima dipaksakan hanya demi memenuhi tenggat waktu, negara berisiko menghadapi gangguan nasional saat musim SPT 2026,” tegasnya.
Indonesian Audit Watch menegaskan, sebelum menekan tombol serah terima, buka dokumennya, audit sistemnya, umumkan metriknya.
Jangan ulangi kesalahan awal Coretax yakni tergesa-gesa, minim transparansi, dan komunikasi publik yang tercecer serta pastikan seluruh aparatur pajak bersiap, terlebih peran humas, layanan pengaduan halo pajak sudah harus mengantisipasi terhadap semua kemungkinan,” pintanya. (yopy/in)







Komentar