oleh

Penyidik Siber PMJ Tangkap Tiga Tersangka Ajak Pengikut Akun untuk Berbuat Rusuh

JAKARTA-Tiga orang diduga mengajak dan memaksa warga khususnya para pengikut akun mereka di media sosial untuk berbuat rusuh di DKI Jakarta ditangkap penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya (PMJ). Ketiga tersangka itu, yakni BDM (20), TSF (22) dan YM (23).

Ketiga tersangka ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni  di Jakarta Pusat, Bekasi dan di Bandung, Jawa Barat. “Mereka ditangkap pada Minggu (7/12/2025),” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Senin (8/12/2025).

Penangkapan ketiga tersangka berawal saat dilakukan patroli siber dalam rangka pemantauan situasi. Petugas menemukan ada satu akun melakukan posting stori di Instagram dengan foto salah satu gedung DPR.

Pada postingan itu ditampilkan kalimat pengancaman dengan kalimat ‘kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror’. “Stori berikutnya adalah, ‘Wisma lo udah gue teror, kali aja kantor lo mau gue teror juga’, postingan ini dilakukan oleh akun Instagram @_bahan peledak_,” ujar AKBP Fian.

Sedangkan akun Instagram @verdatius mengunggah postingan tentang pengetahuan sejarah perang edukasi pengetahuan sosial terkait pahlawan dan perang. Seiring berjalannya waktu, akun tersebut digunakan sebagai tempat mengumpulkan massa untuk melakukan unjuk rasa.

Dari postingan tersebut tim penyidik menilai perlu penindakan dan dari penelusuran dan mengamankan dua tersangka BDM dan TSF. Hasil pengungkapan kemudian ditemukan enam botol yang dirakit untuk menjadi bom molotov dan juga bukti percakapan di aplikasi Session.

Sementara tersangka YM sebagai pemilik akun Instagram @catsrebel, Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung mengatakan, akunnya  mengunggah satu dokumen elektronik berupa foto bahan peledak  bertuliskan status dalam stori yang menerangkan “sambil bersiap-siap.”

Dari tangan tersangka YM ditemukan beberapa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh. Ini didukung beberapa data dokumen elektronik dari telepon seluler (ponsel) dan akun media sosial yang dikuasai oleh tersangka.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *