oleh

Proyek ‘Aids to Navigation’ Pernah Digadang sebagai Langkah Maju Keselamatan Pelayaran

JAKARTA – Proyek Aids to Navigation (AToN) dengan kode INA-24 pernah digadang-gadang sebagai langkah maju bagi keselamatan pelayaran Indonesia.

Proyek dengan skema Indonesia mendapat masa tenggang pembayaran selama 10 tahun ini, ternyata tidak semanis di atas kertas. Karena di balik angka-angka seperti emas itu, fakta di lapangan jauh berbeda.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, dana pinjaman lunak senilai 97,1 juta dolar AS dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea Selatan telah disiapkan, dengan bunga hanya 0,15 persen per tahun dan tenor hingga 40 tahun.

Tapi kenapa proyek ini justru terhenti di tengah jalan. Publik lalu menyalahkan Kementerian Perhubungan selaku pelaksana.

Padahal, akar persoalan ini justru bermula di meja perencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menurut Iskandar, pada tahun 2016, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian pinjaman dengan pihak Korea.

Sebelum sampai ke tahap ini, Bappenas yang memproses proyek ini ke dalam daftar Blue Book, atau daftar proyek prioritas yang layak untuk dicarikan pendanaan luar negeri.

Proyek ini lalu dimasukan ke Green Book, yang berarti siap untuk didanai.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, proses masuknya sebuah proyek ke Green Book mensyaratkan kajian kelayakan teknis, finansial, sosial, dan kelembagaan.

“Bappenas wajib menilai Kementerian Perhubungan, sebagai proyek ini,” ujarnya Minggu (10/8/2025).

Menurut Iskandar, laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 mengungkap fakta penting, bahwa Feasibility Study proyek INA-24 tidak memuat analisis kemampuan pelaksana.

“Artinya, sejak awal Bappenas telah memberikan stempel “siap jalan” tanpa memastikan bahwa Kemenhub benar-benar memiliki kesiapan sumber daya, kelembagaan, dan teknis untuk melaksanakan proyek ini,” tegasnya.

Sejak tanda tangan perjanjian pinjaman tahun 2016 hingga beberapa tahun berikutnya, tahapan pelaksanaan berjalan tersendat.

Tender berulang kali gagal, dan progres fisik proyek nyaris tidak bergerak. Dalam periode ini, seharusnya Bappenas punya kewajiban hukum untuk melaporkan perkembangan proyek kepada DPR setiap triwulan, sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Harusnya seluruh pinjaman harus tercantum dalam APBN dan dilaporkan.
Faktanya, laporan itu tidak pernah muncul. Tidak ada catatan resmi yang menunjukkan Bappenas memberi peringatan atau teguran kepada Kementerian Perhubungan meski keterlambatan sudah jelas terjadi,” katanya.

Menurut Iskandar, aturan kini sudah dicabut dan digantikan oleh Perpres nomor 195 tahun 2024. Tapi ia meminta Bapenas tetap mengawal proyek ini.

“Regulasi berubah, tapi inti kewajiban Bappenas tetap sama. Terus kawal dan evaluasi proyek, karena dibiayai pinjaman luar negeri,” paparnya.

Iskandar menjelaskan, Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 mewajibkan semua rencana sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sementara Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 mengamanatkan koordinasi pengawasan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Artinya, Bappenas tidak bisa berkilah bahwa pengawasan hanyalah tugas pelaksana. Mereka inisiator. Mereka bertanggung jawab penuh dari tahap perencanaan hingga hasil akhir,” tegasnya.

Hasil audit IAW mencatat ada tiga pelanggaran Bappenas dalam kasus INA-24 ini. Pertama, mal-administrasi, karena menyetujui proyek tanpa verifikasi memadai. Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, kelalaian pengawasan karena tidak melaporkan perkembangan proyek kepada DPR, melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2003.

Ketiga, potensi kerugian negara akibat keterlambatan, yang memicu risiko penalti dan pembayaran bunga tanpa manfaat, yang bisa dikaitkan dengan ketentuan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

IAW  mencatat, kasus INA-24 hanyalah bagian dari pola kegagalan yang lebih besar. Pada 2012, proyek modernisasi sebuah pelabuhan yang dibiayai pinjaman EDCF senilai 80 juta dolar AS gagal total karena lahan tidak siap.

Lalu pada 2018, proyek Sistem Informasi Transportasi senilai 60 juta dolar AS berjalan sangat lambat setelah tender harus diulang tiga kali.

“Semua kasus ini memiliki benang merah yaitu, proyek sudah lolos Green Book, tapi pelaksana tidak siap. Bappenas selalu lepas tanggungjawab,” kata Iskandar.

Atas hal ini, IAW merekomendasikan empat langkah konkret yakni, pertama, audit BPK fokus pada dokumen persetujuan Bappenas untuk proyek INA-24, guna memastikan ada atau tidaknya kelalaian prosedural.

Kedua, pelaporan ke Ombudsman atas dugaan mal-administrasi. Ketiga, mendorong judicial review atas PP nomor 10 tahun 2011 untuk mewajibkan publikasi laporan kemajuan proyek utang secara terbuka.

Keempat, hearing DPR yang memanggil Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan untuk mempertanggungjawabkan kegagalan ini di hadapan publik.

“Proyek INA-24 seharusnya menjadi simbol kerja sama internasional yang produktif. Alih-alih, ia menjadi bukti bahwa kelalaian di tahap perencanaan dan pengawasan Bappenas mengorbankan uang rakyat,” kata Iskandar. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *