oleh

RACHID NEKKAZ, ‘ZORRO FOR THE NIQAB’

POSKOTA.CO – Siapa yang rela membayar hingga miliaran rupiah hanya untuk orang-orang tak dikenal? Pria kaya ini sanggup melakukannya. Adalah seorang pengusaha asal Prancis keturunan Aljazair, Rachid Nekkaz, secara sukarela membayar untuk muslimah-muslimah yang didenda karena penggunaan jilbab mereka.

Pengusaha real estate itu berusaha membela para wanita berhijab bukan karena alasan agama. Menurut pria lulusan Universitas Sorbonne Paris ini, hijab merupakan pilihan dan hak setiap wanita. Aturan yang melarang wanita berhijab sama saja menghina wanita muslim.

Kini Nekkaz sedang memperjuangkan wanita muslim terkait pelarangan burkini di pantai-pantai Perancis. Pria berdarah Arab itu merasa miris dengan munculnya aturan tersebut. Salah satu cara untuk menentangnya sekaligus membela muslimah atas kebebasannya dengan membayarkan denda.

“Begitu saya dengar Perancis tidak menghormati kebebasan fundamental, saya langsung mengeluarkan cek saya tanpa ragu,” papar Nekkaz sebagaimana dikutip Telegraph.

Sudah tiga kali Nekkaz membayar denda masing-masing sebesar 38 euro atau sekitar Rp560 ribu untuk muslimah yang ditangkap karena menggunakan burkini di pantai-pantai sekitar Cannes, Perancis. Sebelum pelarangan burkini yang baru diresmikan pertengahan 2016 lalu, Nekkaz sudah sering membela banyak muslimah yang juga didenda karena menggunakan jilbab dan burqa di tempat umum.

Bulan lalu Nekkaz bahkan terlihat berjalan dengan wanita bercadar dengan pakaian serba hitam di Locarno, Swiss. Pria kelahiran Villeneuve-Saint-Georges, Perancis, 44 tahun itu sengaja melakukannya untuk menentang peraturan baru yang melarang wanita mengenakan cadar yang biasa dipakai wanita muslim.

Nekkaz kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dikenakan denda. Dengan mudah, pengusaha yang meraup keuntungan melalui properti itu membayar polisi tanpa harus meminta sang wanita melepas burqanya. Nekkaz menuturkan kalau ia akan berjuang terus membela para wanita berhijab.

“Sekali saya tidak setuju, saya akan berjuang sampai mati untuk memberikan kemungkinan kepada orang-orang ini (wanita berhijab) dalam mengekspresikan opini atau pakaian yang mereka pilih. Itu adalah kebebasan. Itu masalah prinsip,” tegas pria kelahiran 9 Januari 1972 itu.

Sejak 2010, Nekkaz telah membela muslimah dengan membayarkan denda mereka hanya karena memakai jilbab di tempat umum. Perancis menjadi negara pertama yang melarang cadar dipakai di publik dan menular ke berbagai negara bagian barat. Melihat hal tersebut, Nekkaz pun menyiapkan dana demi membantu para muslimah agar tetap berjuang dengan jilbab mereka.

Hingga saat ini, Nekkaz telah mengeluarkan biaya sekitar 245 ribu euro atau Rp3,6 miliar untuk denda dan pembayaran hukum terkait peraturan larangan berhijab. Ia sudah membela 1.165 wanita di Perancis, 268 Belgia, dua Belanda, dan satu Swiss. Tak heran bila ia dijuluki sebagai ‘Zorro for the Niqab’.

Aksi Nekkaz membela para hijabers juga didukung oleh sang istri, Cecile Le Roux. Maka dari itu, pria yang juga terjun di dunia politik tersebut semakin mudah melanjutkan langkah-langkahnya.

Terkait dengan pelarangan burkini, peraturan itu memicu banyak ejekan dan kecaman dari dalam maupun luar Perancis. Nekkaz pun mengatakan, kalau burkini memang sedikit berbeda dengan pakaian renang pada umumnya, tapi bukan berarti sebuah kesalahan bila wanita menggunakannya. Apakah ketika biarawati Katolik menggunakan pakaiannya ke pantai maka akan ditangkap polisi juga?

“Ini skandal. Ini seperti mengatakan, Anda tidak diizinkan menjadi seorang muslim di Perancis! Ini semacam politik, jenis keputusan yang tidak menghormati kebebasan-kebebasan fundamental untuk masyarakat Islam,” tambah Nekkaz.

Nekkaz tahu, kini ia seperti dalam pertempuran panjang dengan peraturan Perancis. Meski demikian, ia mengaku tidak akan menyerah, dan siap membayar apa pun yang memang diperlukan.

“Saya bisa membayar dua, tiga, atau empat juta euro tanpa masalah untuk membela mereka,” pungkas Nekkaz. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *