oleh

Warga Desak Polisi, Pelaku Asusila Ditahan

POSKOTA.CO – Warga di Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung mendesak pihak kepolisian tetap menahan tersangka tindak asusila atau pelecehan seksual kepada anak-anak di daerahnya.

“Tersangka sebaiknya tetap ditahan saja, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan korban lainnya,” ujar Legino, Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Sukabumi Bandarlampung, Rabu.

Ia menegaskan, warga di lingkungan setempat berharap pelaku tidak lagi tinggal di lingkungan masyarakat tersebut, karena perbuatannya yang sudah melampaui batas toleransi.

“Kejadian sepekan lalu merupakan yang kedua kali sejak saya menjabat menjadi ketua RT di sini, dan itu tidak bisa ditoleransi lagi,” ujarnya pula.

Menurut dia, pelaku juga sudah mengakui bahwa yang dilakukannya tersebut merupakan penyakit yang tidak bisa disembuhkan.

“Dia (Hudari, Red) sudah siap masuk penjara saat digelandang ke Polsek Sukarame sepekan lalu,” katanya lagi.

Dia menyatakan, warga setempat sudah bermusyawarah agar pelaku pelecehan seksual tersebut tidak lagi tinggal di daerah itu.

Sedangkan, orang tua korban pelecehan seksual di Kecamatan Sukabumi itu meminta, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar tidak lagi menjerat korban-korban berikutnya.

“Saya tidak rela kalau anak saya diperlakukan demikian, sehingga diharapkan agar pelaku dapat dijatuhi hukuman yang berat,” kata salah satu orang tua korban itu pula.
Tersangka pelecehan seksual kepada anak-ank itu, Hudari, diketahui bekerja sebagai pengojek yang melakukan antarjemput anak-anak sekolah.

“Entah sudah berapa korbannya, kalau berdasarkan pengakuannya sebanyak 20 anak telah menjadi korbannya,” kata dia pula.

Ia menerangkan, anaknya sampai takut melihat pelaku meski hanya menonton di televisi.

“Kondisi kejiwaan anak saya ini mengkhawatirkan, bagaimana mau berkembang kalau dia mengalami trauma seperti itu,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, warga Sukabumi telah melaporkan dan mengamankan Hudari (40) ke Polsek Sukarame karena diduga telah melakukan tindak asusila atau pelecehan seksual kepada anak-anak di daerah itu.

Kejadian tersebut terungkap karena VV, salah seorang bocah berusia 5 tahun yang menjadi korbannya menceritakan kepada orang tuanya dan kemudian bercerita kepada ketua RT setempat.

Atas dasar tersebut, ketua RT bersama lurah dan warga setempat melaporkan dan membawa Hudari ke Polsek Sukarame untuk diperiksa serta ditahan karena telah meresahkan masyarakat setempat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *