oleh

UNTUNG POLISI CEPAT DATANG, SEBELUM WARGA NYATE MANUSIA

Maling yang mau dibakar diselamatkan polisi
Maling yang mau dibakar diselamatkan polisi

POSKOTA.CO – Petugas kepolisian dari jajaran Polsek Kota, Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan dua pelaku pencurian kambing yang nyaris dibakar massa saat keduanya tertangkap tangan melakukan aksinya.

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga Desa Timur, Kecamatan Pamekasan, itu lantaran mereka kesal karena selama ini hewan ternak piarannya sering hilang dicuri maling. “Jika polisi tidak segera datang, kemungkinan kedua maling itu sudah meninggal, jadi sate manusia, ” kata Kapolsek Kota Pamekasan AKP Dwi Yatmoko, Rabu.

Dua pencuri kambing yang berhasil ditangkap massa saat menjalankan aksinya itu masing-masing bernama Priyono Sujatmiko (22) warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu dan Subaweh (25) warga Desa Tanjung, kecamatan Pademawu.

Keduanya tertangkap tangan oleh warga saat hendak mencuri kambing milik Mohammad Arif warga Desa Teja Timur, Kecamatan Kota, Pamekasan, pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB.

Pemilik kambing Mohammad Arif menuturkan ia mengetahui kambingnya dicuri maling saat dirinya akan mengambil air wudlu dan hendak menunaikan shalat subuh. Sebelum ke kamar mandi, ia terlebih dahulu melihat kambing piaraannya di kandangnya. “Di kandang itu, ada tiga ekor kambing,” tutur Arif.

Saat mengetahui kambingnya sudah tidak ada, Arif kemudian berteriak dan meminta tolong tetangganya. Dalam hitungan detik, para tetangga Arif sudah berkumpul dan mengejar maling yang mencuri kambingnya, hingga akhirnya tertangkap.

Pelaku pencurian kambing milik warga Desa Teja Timur, Kecamatan Kota, Pamekasan itu sebenarnya tiga orang, namun yang berhasil ditangkap warga baru dua orang yakni Priyono dan Subaweh. Tersangka lainnya bernama Hadi (25), warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu.

Menurut Kapolsek Kota Pamekasan AKP Dwi Yatmoko, selain kedua tersangka, kini polisi juga menyita barang bukti berupa seekor kambing.

“Kedua pelaku pencurian itu kami jerat dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya menjelaskan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *