oleh

TNI Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang

Ngaku TNI berkaos digiring petugas -dok-
Ngaku TNI berkaos digiring petugas -dok-

POSKOTA.CO – Ngaku anggota TNI dari korps CPM, Agus Sugiyono,48, warga Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke penjara. Terungkapnya Agus sebagain TNI gadungan karena menipu
Sutarno,50, seorang pengusaha warga Kabupaten Badung, Bali.

Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Sumarno mengatakan, pelaku kepada korban mengaku bisa menggandakan uang. Sutarno yang belum lama mengenal Agus dengan mudah percaya begitu saja. Korban pun menyerahkan dana Rp 50 juta dengan iming-iming dapat menjadi 500 juta dalam tempo 10 hari.

Agus meminta korban untuk menyerahkan kembali uang yang lebih banyak. Dengan iming-iming uangnya akan di gandakan 10x lipat, Sutarno pun kemudian menyerahkan uangnya sebesar Rp 250 juta.

Tidak cukup dengan uang Rp 300 juta yang sudah di serahkan korban, Agus pun kembali meminta uang Rp 14 juta , Rp 10 juta dan terakhir Rp 2 juta dengan alasan uang tersebut untuk keperluan ritual, seperti membeli minyak Aple Jin, ayam hitam mulus atau yang biasa di sebut ayam Cemani, dan keperluan ritual lainnya.

Selanjutnya, dengan berlagak sebagai paranormal handal Agus meyakinkan korban bahwa dirumahnya masih ada sebuah kotak kayu yang berisikan uang Rp 300 juta milik Sutarno tersebut.

Mendegar hal itu, korban percaya dan langsung mendatangi rumah Agus. Sesampai di rumah pelaku, korban disuruh mengibas-ngibaskan sorban di atas kotak sambil berjalan memutari kotak tersebut, guna sebagai pelaksanaan ritual.

Dan beberapa hari berikutnya Sutarno membuka kotak tersebut dan mendapati tak ada uang selembar pun di dalam kotak itu. Namun, karena merasa dibohongi, ia pun kemudian melaporkannya kepada Agus. Dan Agus pun menjelaskan kalau ritual yang di lakukan tidak berhasil dan meminta korban mengulangi ritual kembali.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *