oleh

SISWA DI PURWAKARTA DILARANG BAWA MOTOR KE SEKOLAH

POSKOTA.CO – Pelarangan siswa di Kabupaten Purwakarta membawa kendaraan ke sekolah yang tercantum pada peraturan bupati (perbup) dan surat edaran direspons cepat oleh Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat. Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, meminta anggotanya tegur siswa yang bawa kendaraan ke sekolah.

“Ini harus direspons cepat. Kita tidak usah menunggu kuantitas, tapi kejadian kemarin (siswa SMK tabrak rombongan bocah SD) adalah sebuah kejadian yang kualitas yang harus segera direspons,” jelas Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (1/8).

Menurut Trunoyudo, perbup yang dikeluarkan sejak tahun 2015 dan surat edaran yang berlaku mulai hari ini (Senin, 1/8-red) adalah sebuah program penting yang mengedepankan aspek kepedulian terhadap anak-anak agar tidak menjadi pelaku atau korban kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, kata Truno, pihaknya akan merumuskan sebuah program dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta terkait pembelajaran dan penegakan hukum terhadap para siswa.

“Seluruh personel hingga tingkat polsek dan Bhabinkamtibmas akan melakukan teguran jika ada siswa yang membawa kendaraan ke sekolah,” tutur AKBP Trunoyudo.

Secara khusus nantinya para Bhabinkamtibmas akan melakukan kegiatan ‘door to door’ untuk memberikan sosialisasi terhadap para warga agar tidak mengizinkan siswa membawa kendaraan ke sekolah.

“Khusus penindakan tilang itu hanya dilakukan oleh anggota lalu lintas. Untuk Bhabinkamtibmas dan polisi umum itu hanya sebatas menegur, dan nanti yang menindak tetap anggota lalu lintas,” terang mantan Kasatreskrim Polrestabes Bandung itu. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *