oleh

SALON KECANTIKAN MULAI DITERTIBKAN DAN DIAWASI

POSKOTA.CO – Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, studi banding ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, sebagai bahan evaluasi diterapkannya Perda tentang penertiban salon kecantikan dan praktik pengobatan alternatif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, M Sahlani, Minggu mengatakan, salah satu tujuan studi banding tersebut karena diketahui Banjarmasin terdapat banyak beroperasinya salon kecantikan, termasuk di dalamnya penjualan alat-alat kecantikan.

“Kenyataan di masyarakat, sering kita mendapat laporan dari ibu-ibu atau remaja putri yang mengaku salah pilih atau bahkan tertipu dengan pemakaian alat kosmetik yang mengakibatkan rusak pada wajah atau kulit,” ujar Sahlani.

Kaitannya dengan studi banding ini lanjut dia, dewan ingin mengkaji tentang penanganan termasuk pihak-pihak terkait mana saja yang harus dilakukan koordinasi. Hal ini sekaligus dimaksudkan sebagai langkah antisipasi jika kasus serupa terulang di Kotabaru.

Sahlani memaparkan, dalam studi banding ke Dinkes Banjarmasin adalah ingin mengetahui lebih jelas tentang penanganan terhadap beroperasinya praktik pengobatan alternatif didaerah ini yang keberdaaannya relatif banyak.

Sementara disinggung tentang telah disahkannya Perda tentang dua masalah tersebut di Kotabaru, Sahlani menyebut justru telah diberlakukannya Perda tersebut sehingga legislator perlu mengetahui penerapannya di lapangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *