POSKOTA.CO – Miko Panji Tirtayasa, saksi yang didengar keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin mengungkapkan, pernah mengantar dua kardus dalam paket ikan asin berisi uang ke rumah dinas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Miko menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar dalam perkara dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang.
“Saya diminta menaikkan dua dus (ke dalam mobil),” ujar Miko. Kedua kardus tersebut oleh Muhtar orang kepercayaan Pak Akil disebut paket ‘Ikan Asin’ yang diantarkan ke rumah dinas Akil di Widya Chandra.
Sebelum pengiriman uang ke rumah Akil itu, Muhtar sempat dua kali bertemu dengan seseorang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Bertemu pertama di Soto Senayan, di MoI (Mall of Indonesia) Kepala Gading saat bulan puasa. Saya baru tahu sekarang orangnya Budi Antoni,” tambah Miko yang juga keponakan Muhtar tersebut.
Budi Antoni adalah Budi Antoni Aljufri adalah bupati incumbent yang mengajukan permohonan keberatan kepada MK atas kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi yang dalam surat dakwaan mengeluarkan Rp15,5 miliar melalui Muhtar untuk memenangkan perkaranya di MK.
“Saya tahunya pas ambil dus itu lalu di bawa ke kompleks menteri, itu diambil dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, beliau bicara itu dari Pak Budi Antoni Aljufri, dan kalau menang nanti ditambah 5-10 lagi Pak,” ungkap Miko.
Setelah pertemuan di MOI, satu minggu kemudian Miko dan Muhtam mendatangi Restoran Pisang Ij Jalan Boulevard Kelapa Gading; Miko yang ikut masuk ke dalam restoran dan tidak sengaja mendengar obrolan Muhtar dengan Budi Antoni.
“Saya mengetahui Pak Budi ngobrol-ngobrol minta tolong sama Pak Muhtar masalah penghitungan suara. Beliau (Budi) bilang dizolimi suara saya kalah, minta tolong ke Pak Muhtar,” tambah Muhtar.
Akhirnya setelah pertemuan itu, menjelang tengah malam Miko diminta Muhtar mengantarkannya ke Bank BPD Kalbar, dan beberapa saat kemudian, Muhtar dan membawa dua dus hitam. “Dusnya lebih besar dari kardus mie instan,” ungkap Muhtar.
Setelah itu, Muhtar meminta agar Miko mengantarkan ke rumah Akil. Saat meminta izin kepada penjaga rumah, Muhtar beralasan hendak mengantar paket ikan asin untuk Akil.
Namun karena Miko penasaran, ia pun mengintip isi kardus saat menurunkannya sehingga tahu kardus tersebut ternyata berisi uang, tapi jumlahnya tidak diketahui.
“Kita lihat itu uang, (kardusnya) itu kan dilakban coklat, rupiah pecahan seratus, kalau ikan asin kenapa ambil dari bank?” tambah Miko.
Dua kardus itu diterima oleh sopir Akil Mochtar, Daryono dan dibawa masuk ke dalam rumah lewat pintu garasi sedangkan Akil tidak terlihat saat menurunkan dua kardus berisi uang tersebut.
Kesaksian Miko sendiri secara khusus dijaga oleh lima orang anggota Brimob yang berjaga-jaga di pintu masuk sambil membawa senjata laras panjang.
Hal itu karena menurut Miko ia ingin merasa tenang saat memberikan kesaksian. “Untuk pengamanan saja, supaya tidak ada apa-apa, saya ingin tenang,” kata Miko pada awal persidangan.
Ia pun mengaku bahwa ingin meminta agar agar Muhtar Ependy, pamannya yang juga hadir dalam ruang sidang agar meninggalkan ruang sidang karena merasa terancam.
KPK mendakwa Akil menerima Rp63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.
Kasus-kasus yang didakwakan kepadanya yaitu Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kabupaten Lebak (Rp1 miliar), Kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS), Kota Palembang (Rp19,9 miliar), Kabupaten Lampung Selatan (Rp500 juta), Kabupaten Buton (Rp1 miliar).
Selanjutnya Pilkada Kabupaten Pulau Morotai (Rp2,99 miliar), Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp1,8 miliar), Pilkada Banten (Rp7,5 miliar), dan janji untuk memberikan Rp10 miliar dari sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.
Komentar