oleh

Polda Jatim Temukan 12 Kasus Pemilu Siap Disidangkan

Seorang petugas menunjukan bukti pencoblosan
Seorang petugas menunjukan bukti pencoblosan

POSKOTA.CO – Polda Jawa Timur menangani 12 kasus Pemilu 2014 dan semuanya sudah P-21 (dinyatakan sempurna) untuk proses persidangan.

“Secara aturan, penyelenggara pemilu memang dibatasi 14 hari, termasuk penanganan kasus, bahkan prosedurnya ada Gakkumdu yang melibatkan panwas dan aparat penegak hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Jumat (18/4.

Awi Setiyono menjelaskan, pelanggaran pemilu itu ada yang bersifat pelanggaran administrasi dan kasusnya akan ditangani Panwas. “Kalau pelanggaran pidana akan dilimpahkan ke polisi. Jadi, kami bersifat menunggu keputusan Gakkumdu. Dan kasus di Ketapang itu sangat jauh lokasinya di perbukitan,” katanya.

Rencananya, ada 17 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Bire Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang, akan dilakukan penghitungan ulang. Keputusan itu dilakukan setelah Bawaslu Jatim menemukan adanya laporan TPS fiktif di desa itu.

Selain itu, di Jatim juga ada pencoblosan ulang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 pada 10 daerah kabupaten/kota di Jatim. Untuk pencoblosan ulang itu, Polda Jatim menyiapkan 13 SSK (satuan setingkat kompi) atau sekitar 1.300 personel Brimob untuk pengamanan.

Ke-10 zona pencoblosan ulang adalah Surabaya, Banyuwangi, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Bojonegoro, Nganjuk, Gresik, Pamekasan, Kabupaten Mojokerto, dan Lumajang. Jumlah TPS yang melakukan pencoblosan ulang itu mencapai 81 TPS se-Jatim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *