oleh

Polda Jateng Gerebek Penjual Soft Ware Bajakan

Alat bajakan  -dok-
Alat bajakan -dok-

SEMARANG – Jajaran Unit Ditreskrimsus Polda Jateng menggerebek penjual soft ware bajakan dari beberapa toko yang tersebar di kota Semarang.

Penggerebekan itu berawal dari adanya laporan pihak Microsoft yang telah melakukan survey sejak awal tahun 2014 dan menemukan adanya Microsoft Window 7 bajakan yang dijual di tiga toko.

Ketiga toko tersebut diketahui bukanlah sebagai agen resmi dari PT. Synnex Metrodata Indonesia Jakarta, PT. Astrindo Starvision Jakarta dan PT. Sisteck Kharisma Jakarta yang merupakan distributor resmi Microsoft di Indonesia.

Dari ketiga toko itu, berhasil diamankan 27 paket soft ware bajakan dan meringkus para pemiliknya, yakni masing-masing berinisial HW, PP dan GS.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Purbohadijoyo, mengatakan modus yang digunakan oleh para tersangka adalah membeli program bajakan secara online dan menggandakannya.

“Para tersangka akan kami jerat dengan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda Rp. 500 juta,” kata Djoko, Rabu (23/4).

Oleh para tersangka, produk bajakan itu dijual dengan harga Rp. 650.000 hingga Rp.900.000, padahal harga jual resminya mencapai Rp. 1,1 juta sampai Rp.1, 8 juta rupiah.

Akibat dari perilaku itu negara mengalami kerugian karena tidak ada penerimaan pajak yang masuk dari barang bajakan tersebut. (arief)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *