oleh

PENANGGUHAN PENAHANAN SISWA SMAN-3 DITOLAK

borgol2POSKOTA.CO – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan siswa SMAN 3 Setiabudi, Arfiand Caesar Al Irhami.

“Mereka (tersangka, red.) sudah pernah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kekerasan lagi terhadap anggota pencinta alam pada Februari lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.

Rikwanto mengatakan dua orang yang terkait kasus kematian Arfiand menjadi terlapor kasus kekerasan terhadap anggota pencinta alam “Sabhawana” SMAN 3 pada Februari 2014.

Berdasarkan fakta tersebut, penyidik kepolisian tidak memberikan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Rikwanto mengatakan surat pernyataan itu, seharusnya menjadi peringatan bagi para senior anggota pencinta alam untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap adik kelas.

Ia menyatakan penyidik kepolisian masih menyelesaikan pemberkasan terhadap lima orang tersangka kasus kekerasan fisik, yakni D, K, P, T, dan A.

Polisi juga masih membidik tersangka lain terkait dengan kasus itu karena diduga ada pelaku lain yang terlibat di luar lima tersangka sebelumnya.

Terkait kematian seorang siswa lainnya, Padian Prawiradirja, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk menelusuri penyebab korban meninggal dunia.

Sebelumnya, pelajar SMAN 3 Setiabudi Jakarta Selatan Arfiand meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pendidikan pencinta alam di Gunung Tangkuban Perahu Jawa Barat pada 20 Juni 2014.

Hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan, terbukti korban mengalami luka akibat benda tumpul yakni kekerasan yang diduga dilakukan seniornya.

Peserta pencinta alam lainnya, Adjie Tresna juga sempat mendapatkan perawatan di RS Jakarta karena luka pada punggung dan kedua kuku jempol lepas.

Korban lainnya, yakni Padian yang meninggal dunia pada Kamis (3/7) sekitar pukul 04.30 WIB di RSHS Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani perawatan selama 14 hari.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *