oleh

Notaris Mendalangi Penculikan, Satpamnya Ngaku Polisi

Berawal perjanjian dagang berakhir di penjara
Berawal perjanjian dagang berakhir di penjara

POSKOTA.CO – Penculik terhadap suami istri itu ternyata berprofesi sebagai notaris. Siapa yang menyangka kalau kedua pasangan yang tergolong intelektual ternyata berperilaku sebagai penjahat.

H. Ar,45,  bersama istrinya Tut,40, kini dijebloskan ke tahanan. Keduanya ditangkap polisi atas laporan penculikan dan penyekapan terhadap korban suami istri Iwan Angkasa Yudistira, 39, dan Yulisnarwati, 38.

Pemeriksaan petugas kembali menangkap tiga tersangka lain mengaku polisi ikut menyekap dan menganiaya pasutri tersebut, yaitu Wijo Darmoko, 31, Kepala Sekuriti yang juga adik kandung H Arif, serta dua satpam notaris M. Kusnadi dan Sutisna.

NOTARIS

Notaris tersebut dibekuk Tim Resmob Polres Jakarta Utara di penyekapan korban perumahan Tugu Permai, Blok A1, No.1, RT14/02, Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, Kamis (27/2) sore.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi kepada wartawan menjelaskan, awal penculikan dari kerjasama bisnis pengadaan beras di sebuah Koperasi di daerah Bandung antara H. Arif Purwanto dengan korban Iwan Angkasa Yudistira dan istrinya Yulisnarwati.

BINATANG

Selama dalam sekapan pasutri tersebut mendapat perlakuan kasar bagai penjahat dan binatang. ”Setiap hari kita diberi makan dua kali pakai satu sendok dan sendoknya tidak pernah dicuci selama lima hari kita di kamar,” kata Yuslinarwati.

Di dalam kamar tersebut, mereka terus diintimidasi dan dianaiya oleh pelaku hingga kepala dan tangan suaminya luka memar dipukuli pakai tangan kosong.

Pasutri tersebut kabur setelah melompat dari jendela lantai dua yang dibongkar dengan sendok. “Setelah loncat saya ke rumah saudara lalu diantar ke kantor polisi,” kata korban. Aparat kepolisian masih terus mengembangkan penculikan berlatar belakang bisnis tersebut.

BISNIS BERAS

Tersangka, H. Ar yang berprofesi sebagai notaris bersama istrinya  mengenal kedua korban baru seminggu lewat perantara rekan tersangka bernama Eko. Dalam perkenalan di kantor notarisnya, korban mengaku punya proyek pengadaan beras di salah satu Koperasi kesatuan AD di daerah Bandung, Jawa Barat.

Karena menggiurkan, tersangka mengaku bersedia kerjasama proyek tersebut sehingga memberi panjar panjar Rp300 juta kepada korban lewat transfer rekening. Entah kenapa dalam perjalanan bisnis mereka muncul masalah yang kemudian terjadi penyekapan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *