POSKOTA.CO – Tidak benar ada campur tangan politik pada KPK dalam penanganan kasus Bank Century. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pendapat tersebut.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK KMS Roni dalam sidang tanggapan terhadap nota keberatan terdakwa Budi Mulya di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Jaksa juga menilai bahwa tim penasihat hukum Budi Mulya memberikan pernyataan yang tidak mendasar mengenai kesamaan alat bukti dan materi pemeriksaan yang digunakan.
“Menjadi pertanyaan dari mana tim penasihat hukum bisa menyimpulkan bahwa perkara atas nama terdakwa Budi Mulya bisa disidangkan di pengadilan dengan alat bukti dan materi pemeriksaan yang sama pada saat tahap penyelidikan 2011 sedangkan penasihaT hukum terdakwa pukan penyelidik dan penyidik perkara,” tambah jaksa.
Artinya jaksa KPK menegaskan penanganan perkara Budi Mulya tersebut dilakukan secara profesional dengan didukung penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada 25-26 Juni 2013 dan menemukan banyak barang bukti yang sebelumnya belum pernah ditemukan.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur teNtang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Komentar