oleh

JARINGAN PENJUAL TKI MATI MISTERIUS DIKENDALIKAN MANTAN POLISI DAN PJTKI

POSKOTA.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja mengamankan 14 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tujuh orang di antaranya merupakan jaringan penyalur TKI ilegal yang memberangkatkan Yufrinda Selan (19 tahun) ke Malaysia.

Yang mengejutkan, dua orang dari para tersangka adalah mantan polisi dan mantan pegawai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). “Dua di antaranya mantan polisi dan mantan pegawai PJTKI,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Agus Andriyanto menjelaskan, tersangka yang merupakan mantan anggota kepolisian ini berinisial EL. Sedangkan mantan pegawai PJTKI berinisial D. Keduanya sudah tidak lagi bekerja di institusi masing-masing.

Menurut Agus, akan ada rilis lebih lanjut perihal pengungkapan jaringan TPPO melului jasa penyaluran TKI ilegal tersebut. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan secara detail. “Kamis (18/8) nanti kami rilis resmi,” ujar Agus.

Agus menambahkan, para tersangka ini sebelumnya merupakan jaringan dari suatu agen penyaluran tenaga kerja resmi. Hanya saja, pada tahun 2014 perusahaan mereka merugi sehingga mengalami kebangkrutan.

Atas bantuan dari mantan anggota polisi EL dan mantan pegawai PJTKI, penyaluran jasa mereka menjadi resmi. “Tahun 2014 perusahaan mereka merugi, tapi dari 2014 sampai sekarang atas koordinasinya dengan EL dan D, dibuatlah legal,” ujar Agus.

Diketahui, kasus ini terbongkar sejak TKI asal NTT, Yufrinda Selan (19) meninggal karena gantung diri pada Juli 2016. Yufrinda meninggal di Malaysia merupakan TKI yang tidak diberikan upah oleh majikannya saat bekerja.

Kematian Misterius
Kematian Yufrinda dianggap misterius di mana tanpa seizin pihak keluarga telah diautopsi oleh pihak Malaysia. Sehingga atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian penyidik Bareskrim dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan penyalur tenaga kerja ilegal tersebut.

Agus memaparkan, penyelidikan mulanya hanya menyasar PJTKI dalam kasus meninggalnya Yufrinda. Hasil pengembangan justru menemukan 14 tersangka dengan korban sebanyak 16 orang.

“Ada kaitannya dengan kasus Yufrinda, itu tujuh tersangka. Kemudian yang tujuh lainnya hasil pengembangan dari tersangka itu. Ada tersangka-tersangka lain yang berhasil kita identifikasi,” ujarnya.

Ke-14 tersangka diamankan dari tiga tempat, yaitu di NTT, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Empat belas tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (13/8), lalu.

Mobil yang membawa tujuh tersangka tiba di depan Gedung Bareskrim pukul 15.10 WIB. Tujuh orang tersangka kasus Yufrinda terdiri dari tiga orang laki-laki dan empat orang wanita. Semuanya telah menggunakan seragam tahanan warna oranye. “Tersnagka yang ditangkap dari Sumut serta Kepri. Masih ada tujuh orang lagi, jadi total 14 tersangka,” jelas Agus. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *