oleh

Hakim yang Menangani Depe Dilaporkan ke KY

Gaya Depe di panggung
Gaya Depe di panggung

POSKOTA.CO – Tiga anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara Dewi Persik akan dilaporkan ke Komisi Yudisial(KY) karena dianggap telah menyalahi proses hukum karena tidak tepat dalam menjatuhi hukuman berdasarkan tuntutan.
“Pasti akan kami laporkan,” ungkap Yanuar Bagus Sasmito kuasa hukum Dewi Perssik yang akrab disapa Depe pada wartawan, Senin.

Menurutnya, Dewi Persik hanya mendapati dakwaan tunggal di persidangan dengan tuntutan terkait Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, dalam dakwaan majelis hakim menjatuhi Dewi dengan Pasal 352 ayat 1 KUHP.

“Amar putusan sudah jelas bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Dewi Persik merupakan dakwaan tunggal. Tapi kenapa justru majelis hakim menjatuhi klien saya dengan pasal lain,” katanya.

Sebelumnya, penyanyi dangdut yang juga bintang film, Dewi Persik, Kamis (13/2) malam resmi menghuni Rutan Pondok Bambu pascaputusan kasasi yang menghukumnya dengan tiga bulan kurungan.

Proses eksekusi artis tersebut berjalan lancar bahkan yang bersangkutan mengendarai mobil sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kasus penganiayaan yang menjerat Dewi bermula saat mantan suami Saiful Jamil itu terlibat perkelahian dengan Julia Perez saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang.

Kedua artis ini saling melapor ke polisi dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk MA.

Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jakarta Timur menjadi tiga bulan penjara, sedangkan Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas 17 Juni 2013.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *