oleh

Duel di KPPS Berbuntut Panjang

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Faisal Silenang, salah seorang pengacara dari 100 advokat yang membela Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 5 Kelurahan Bangkala, Said, meminta kepolisian untuk membuktikan fakta kekisruhan dengan Panwaslu Makassar Amir Ilyas.

“Persoalan tangkap menangkap itu masalah gampang dan itu nomor dua, yang utama yang harus dibuktikan polisi itu adalah fakta hukumnya baru menjalankan hukum,” jelasnya di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, dirinya bersama puluhan advokat di Makassar juga akan ikut membela Said karena berdasarkan fakta-fakat yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian menyebutkan jika yang memulai pertikaian adalah rombongan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada penyidik kepolisian agar tidak membalik azas hukum yakni mendahulukan hukum ketimbang fakta karena berdasarkan aturannya adalah membuktikan fakta kemudian menjeratnya dengan hukum.

“Jangan dibalik-balik azas hukumnya yang harus didahulukan penyidik itu adalah dengan pembuktian fakta-fakta dulu baru menghukumnya, tetapi jangan dibalik dihukum dulu baru dibuktikan faktanya,” katanya.

Sementara itu, Polrestabes Makassar menetapkan Ketua Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) 5 Kelurahan Bangkala, Said dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar Amir Ilyas sebagai tersangka dalam kisruh keduanya yang berakhir perkelahian fisik.

“Kita sudah tetapkan dua tersangka yakni Ketua Panwaslu Makassar, Amir Ilyas dan Ketua PPS Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, M Said. Keduanya ditetapkan tersangka karena sama-sama melakukan penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP M Endro.

Ia mengatakan, Amir Ilyas ditetapkan tersangka karena menarik kerah baju Ketua PPS Bangkala, Said dan melakukan penganiayaan hingga mengalami luka pada korbannya.

Demikian pula sebaliknya, Ketua KPPS Bangkala, Said juga ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Ketua Panwaslu Makassar dibantu oleh warga sekitar TPS.

“Pak Amir menarik kerah baju, memukul, mencekik dan menginjak-injak pak Said. Datanglah pak Agus Salim melerai, namun Pak Said membalas menganiaya Pak Amir dibantu oleh warga. Jadi biar pak Agus Salim beserta staf Panwas lainnya juga dikeroyok,” terangnya.

Dia menambahkan jika dalam kasus ini masih akan dikembangkan lagi karena bukan hanya keduanya yang terlibat perkelahian dan pengeroyokan itu, masih ada pihak lainnya yang kemungkinan akan kita jadikan tersangka.

“Kita kenakan kedua tersangka pasal 351 KUHP juncto pasal 55 tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” tambahnya.

Sebelumnya, Amir Ilyas melaporkan Said karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya terkait formulir C1 yang tidak ingin diberikan oleh terlapor.

Dirinya yang langsung turun tangan menemui Ketua KPPS Bangkala berusaha untuk mendapatkan formulir C1 itu, namun setibanya di lokasi kejadian, korban malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan langsung ditinju dan ditendang.

Tidak sampai di situ, pelaku juga menyerang salah seorang petugas Panwaslu lainnya yakni Ade. Ade sendiri ditendang dan mengalami patah tulang rusuk akibat tendangan tersebut.

Sedangkan korban Amir Ilyas mengalami luka lebam di bagian mata kirinya karena ditinju sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan perawatan dokter.

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat pelaporan resmi atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh petugas KPPS tersebut serta menyertakan surat visum dari dokter.

Usai Amir Ilyas melaporkan Said, terlapor Said juga melapor balik Amir Ilyas dengan tindakan penganiayaan yang menyebabkan dirinya luka-luka hingga mengakibatkan jari tangannya patah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *