oleh

Dua Pembakar Rumah Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Dua orang diduga kuat pembakar rumah Ariadi,45, penduduk Jalan Desa Sampali, Kampung Agas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diringkus.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kedua tersangka yang diamankan tersebut:
o. TBH,32,
o. SYN,32,

Kedua pelaku, ditangkap ketika sedang berkumpul dengan rekan-rekannya. “Kedua tersangka juga terlibat kasus penggrusakan dan penjarahan rumah korban Ariadi,” ucap Calvijn.

Selain itu, jelasnya, kedua tersangka juga diduga terlibat kasus penikaman terhadap salah seorang warga di kawasan Kampung Agas atau yang dikenal dengan lokasi lahan garapan.

Di ruang penyidik Reskrim Polresta Medan, kedua tersangka tidak mau mengakui perbuatannya yang telah merusak, menjarah serta membakar rumah korban Ariadi. Padahal, satu unit televisi 21 inci, amplie, speaker dan soundsystem hilang dari rumah korban tersebut.

Selain itu, satu unit lemari es tiga pintu, dua tabung gas, 10 gram kalung emas, cincin emas dua gram serta uang tunai Rp2 juta hilang raib dari rumah Ariadi.

“Saya tidak pernah melakukan penggerusakan dan pembakaran rumah di lahan garapan Desa Sampali, Kampung Agas, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan saat itu hanya berjaga-jaga di lokasi tersebut,” ucap tersangka TBH.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *