oleh

Disperindagtamben Membantah Lakukan Pungli

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kab. Karawang Hanafi, membantah terjadinya praktik pungutan liar terhadap pengusaha yang ingin memperpanjang surat izin usahanya.

“Sebab kini Disperindagtamben tidak wewenang untuk menerbitkan berbagai jenis izin,” kata Hanafi, Juamt.
Dia mengatakan sebelum tahun 2012, Disperindagtamben memang berwenang dalam hal perizinan. Tetapi setelah tahun 2012, Disperindagtamben tidak lagi berwenang memperpanjang izin usaha jenis SIUP dan TDP.

“Tentang perizinan itu menjadi wewenang BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu)” katanya.
Menurut dia kemungkinan dugaan pungutan liar dilakukan oleh oknum Disperindagtamben yang memang sebelumnya mengurus perizinan.

“Kemungkinan ada calo dari orang Disperindagtamben, sebab dahulunya Disperindagtamben mengurus perizinan. Jadi terkait kabar dugaan pungutan liar, itu hanya menyangkut oknum saja,” kata dia.

Sementara itu, sejumlah pengusaha mengaku resah terhadap praktik pungutan liar saat akan mengurus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Beberapa pengusaha resah setelah dimintai uang sebesar Rp1 juta sampai Rp1,2 juta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *