oleh

Buang Pasien Miskin, Pejabat RSUADT Dibui

Gara-gara membuang paien miskin, pejabat RSUADT masuk bui. (Ilustrasi/DOK)
Gara-gara membuang paien miskin, pejabat RSUADT masuk bui. (Ilustrasi/DOK)

POSKOTA.CO – Polresta Bandarlampung menetapkan mantan Kepala Bagian Umum dan Humas Heriansyah dan mantan Kepala ruang E2 Mahendri dari Rumah Sakit Umum A Dadi Tjokrodipo (RSUADT) sebagai tersangka kasus pembuangan pasien bernama Suparman ,60.

“Kami telah menemukan alat bukti baru, sehingga keduanya ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan status keduanya dinaikan dari saksi menjadi tersangka. Kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut selama 24 jam ke depan.

Ia menyebutkan, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah akan segera dilakukan penahanan atau tidak, sebab masih ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurutnya, sejauh ini para tersangka masih kooperatif dan saksi yang akan diperiksa kemungkinan dari tersangka sebelumnya.

Polisi selanjutnya akan memanggil Direktur RSUADT untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.

Berdasarkan pantauan di Polresta Bandarlampung, Hendriyansah diperiksa di ruang Kanit PPA dengan didampingi kuasa hukumnya Rojali Umar.

Sedangkan, Mahendri diperiksa di ruang lain didampingi kuasa hukumnya Apriliati.

Kedua mantan pejabat RSDUAT itu diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. (djoko/ant)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *