
POSKOTA.CO- Berhati-hatilah bila anda akan merekrut pembantu rumah tangga(PRT) untuk dipekerjakan di rumah anda.Bisa-bisa harta anda digasak, seperti yang dialami seorang warga negara asing (WNA) di Jalan Sinabung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 23 April 2004.
Tersangka berinsial EW asal Cianjur, Jawa Barat yang bekerja sehari sebagai PRT di rumah korban berhasil menggasak perhiasan seberat 101 gram, uang dollar dan kamera milik korban.
“ Tersangka baru sehari kerja.Kita tangkap kurang dari 1X24 jam,” kata Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Noviana Tursanurohmad kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin(28/4).
Noviana mengatakan, tersangka EW mengaku, nekad melakukan aksinya dikarenakan terlilit utang. Tersangak dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(sapuji)
Komentar