oleh

GAMAWAN FAUZI DIPERIKSA KPK TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI E-KTP

POSKOTA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) periode 2011-2012.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jnderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, yang  saat kejadian merupakan Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus E-KTP, dia diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Irman,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi

Sementara Gawaman Fauzi diketahui telah memenuhi panggilan KPK, dan tiba di KPK sekitar pukul 09.21 WIB. Namun, tak banyak yang ia lontarkan kepada awak media terkait pemeriksaannya.

“Ini pertama kalinya, saya belum tahu ini,” ujar mantan Mendagri periode 2009-2014 saat tiba di Gedung KPK, Rabu (12/10).

Adapun nama Gamawan ikut disebut terlibat dalam kasus ini dari pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa paralel selama tiga hari berturut-turut terkait kasus ini, Nazaruddin kembali menyebut Gamawan Fauzi sebagai salah satu pihak yang juga terlibat dalam korupsi pengadaan paket E-KTP tersebut.

Bahkan kata Nazaruddin, KPK telah memiliki data terkait pihak-pihak yang diduga terkait hal tersebut. “Yang pasti mendagrinya (Gamawan) harus tersangka, KPK udah punya datanya semua, termasuk Gamawan terima uang berapa,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin tidaklah asing dalam kasus ini, mengingat ia sebagai saksi yang membongkar kasus ini pertama kali.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP pada 30 September 2016, setelah lembaga pimpinan Agus Rahardjo dkk menemukan dua alat bukti. Sedangkan Sugiharto sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu pada 22 April 2014 silam.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsaider Ayat 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *