oleh

DUGAAN TIPIKOR PERTAMBANGAN, KPK GELEDAH KANTOR GUBERNUR SULTRA

POSKOTA.CO – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di kawasan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi perizinan tambang di wilayah tersebut. Sementara Gubernur Sultra Nur Alam tidak masuk kantor, dan diketahui tengah berada di Jakarta.

Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi. Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Gubernur Sultra Nur Alam, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Malik Raya Kendari, dan rumah pribadi Gubernur Sultra di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wua-wua dan rumah jabatan Gubernur Sultra di Jalan Made Sabara Kendari.

“KPK menggeledah di beberapa lokasi di Kendari dan Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) izin penerbitan usaha pertambangan,” kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (23/8).

Walaupun demikian, Yuyuk enggan menyampaikan dokumen yang telah disita. Selain itu, dia juga bungkam soal siapa sosok pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tengah fokus pada korupsi di sektor migas dan minerba. Fokus itu dibarengi dengan permintaan penambahan penyidik dari Kepolisian.

Selain itu, Agus juga sempat menuturkan, KPK akan menetapkan tersangka terkait dengan kasus korupsi besar. Namun, dia enggan membeberkan secara rinci kasus dan siapa sosok dalam korupsi itu.

Dalam kasus dugaan korupsi di ESDM, KPK juga tengah mengusut potensi korupsi terkait proses penerbitan 3.966 izin usaha pertambangan yang bermasalah.

Untuk menindak tegas masalah itu, KPK telah menggelar pertemuan dengan Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan 21 gubernur di seluruh Indonesia.

Terkait dengan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 yang memberi wewenang pada gubernur sebagai pemberi rekomendasi izin usaha tambang. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *