POSKOTA.CO – Terdakwa kasus memasukan data palsu dalam akta otentik, Fikri Salim divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Tag: Terbukti Memalsukan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.