oleh

Terlibat Prostitusi Anak Bawah Umur, Artis Cynthiara Alona Diserahkan Ke Kejaksaan

POSKOTA.C0 – Berkas perkara kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona dan dua tersangka lain telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Kota Tangerang oleh
Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya berharap perkara tersebut akan segera disidangkan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diserhkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan diterima langsung oleh Kasi Pidum,” ujar Yusri.

Setelah selesai dilaksanakan penyerahan, selanjutnya oleh JPU penahanan terhadap tersangka dititipkan kembali ke rutan di Polda Metro Jaya.

sebelumnya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi sebelumnya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona pada 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dan
menjaring puluhan orang yang terlibat praktik prostitusi.

Dari puluhn orang tersebut, 15 orang di antaranya perempuan di bawah umur. polisi juga menangkap Cynthiara, mucikari, dan pengelola hotel, AA.

Ketiganya kemudian ditetapkan tersangka termasuk artis Cynthiara yang diduga mengetahui bahkan terlibat terkait praktik prostitusi di hotelnya. (*/d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *