oleh

Polres Jaksel Akan Jemput Mirzani

POSKOTA.CO – Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menegaskan pihaknya tidak main-main akan menjemput paksa aktris Nikita Mirzani karena dua kali mangkir saat dipanggil pihak kepolisian.

Bastoni memastikan Nikita akan diserahkan ke kejaksaan pekan depan. “Kami akan menyerahkan saudari NM beserta bukti-bukti ke kejaksaan pada 23 Januari ini,” ujar Kapolres.

Dikatakannya, Nikita Mirzani  akan dijemput paksa lantaran  ibu tiga anak tersebut  sudah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.

Sebelumnya, cerita Kapolres, untuk pertama kali pihaknya memanggil Nikita Mirzani untuk dilimpahkan kejaksaan- pada 2 Januari 2020 namun artis ini tidak datang sehingga urung diserahkan.

Kedua  Nikita Mirzani dipanggil pada 7 Januari 2020, kembali mantan istri Sajad Ukra itu tidak datang dengan alasan tengah menjalankan ibadah umrah hingga 12 Januari 2020.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dipo Latief dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan serta  ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Dikatakan Kapolres, penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada Dipo Latief terjadi pada 5 April 2018. Kala itu sang aktris membuntuti Dipo dan menghentikan mobilnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Saudari NM ini marah-marah dan melemparkan asbak ke arah DA yang membuat dahinya memar dan mengalami luka kecil. DA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan,“ jelas Kapolres. (dr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *