oleh

Gatot Brajamusti Meninggal akibat Penyakit Komplikasi Gula Darah Tinggi

POSKOTA.CO – Gatot Brajamusti, Pria yang akrab disapa Aa Gatot dikabarkan meninggal dunia dalam usia 58 tahun di RS. Pengayoman Lp Cipinang Jaktim akibat penyakit komplikasi hipertensi dan gula darah tinggi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020), Gatot narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman

Rika menerangkan, Gatot Brajamusti meninggal akibat penyakit yang diidapnya. Yang bersangkutan pun dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini. “Keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke,” ujar dia.

Gatot sendiri menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya dihukum selama 20 tahun.

Kasus pertama adalah kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara. Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun.

Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP. Hukuman Gatot menjadi 20 tahun penjara dalam kasus narkoba setelah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.(oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *