oleh

FPKB JATIM DORONG PENINGKATAN ANGGARAN UNTUK LPKS DAN ABH DI MANA PUN BERADA

POSKOTA.CO – Ketua FPKB DPRD Provinsi Jawa Timur Hj. Anik Maslachah bersama anggota FPKB lainnya, Khozanah Hidayati, Ufiq Zuraida, Umi Zahrok dan FPDI Erma dan Hari Putri Lestari menerima audiensi dan aksi massa Gerakan Masyarakat Jawa Timur,di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura Surabaya (17/9/19).

Rombongan dari Koalisi Perempuan Ronggolawe WCC Tuban, SAVY AMIRA, Rumah Perempuan Mandiri, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Korp PMII Putri (KOPPRI) PKC Jatim, Gaya Nusantara, IMM, Gusdurian, IPPI, Voice of Youth, ALIT, Jaringan Perempuan Penggerak, Arek Feminis dan Konde, menyerukan segera disyahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ditegaskan, Ketua FPKB DPRD JATIM, Anik Maslachah, bahwa Panja komisi 8 DPR RI dari PKB sangat responsive terhadap issue actual atas tuntutan masyarakat terutama untuk perlindungan korban kekerasan seksual.

Dari segi implementasi kami dari FPKB akan mendorong peningkatan anggaran Pemprov untuk pengadaan Shelter atau rumah lindung, rumah rehab sebagai ganti Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di berbagai daerah seperti di Pamekasan, Bojonegoro, Malang, Jember dan lain-lain.

Tuntutan aksi massa Gerakan Perempuan Koalisi Masyarakat Jawa Timur meminta Fraksi yang selama ini tidak mendukung proses pembahasan RUU P-KS, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi PAN agar mau keluar menemui kami, tambah Sri Wahyuningsih

Setelah audiensi diterima, Umi Zahrok anggota FPKB Dapil Jember-Lumajang, menjawab pertanyaan beberapa awak media, menjelaskan bahwa pada aspek filosofis, merujuk pada maqashidus syari’ah yang dikemas dalam al-ushul al-khams, yang meliputi, (1) Hak hidup (hifdzul nafs), yaitu adanya perlindungan terhadap kehidupan atau nyawa manusia. (2) Hak beragama (hifdzul din), yaitu hak mendapat perlindungan beragama. (3) Hak berupa perlindungan terhadap harga diri (hifdzul ird), (4) Hak perlindungan terhadap harta benda (hifdzul maal). Dan terakhir (5) Hak perlindungan terhadap asal usul atau keturunan (hifdzul nasl), tambah Umi Zahrok.

Ketika kekerasan seksual dimaknai setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik, maka pengaturan yang tercantum dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual relevan untuk segera diundangkan, Tegas Umi.

Dilanjutkan Umi Zahrok, pada aspek yuridis, perlu ada perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang kebanyakan adalah perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya. Negara harus hadir agar tidak terjadi keberulangan dan terbebas dari setiap bentuk kekerasan seksual.

Maka, Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih lemah secara substansi dan implementasi, lanjut penjelasan Umi Zahrok

Diungkapkan, data kasus korban kekerasan seksual dari hari ke hari makin meningkat, Kalau merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencapai 322 kasus pada tahun 2018, dan di Jawa Timur masih menyisakan lebih 67 kasus korban kekerasan (data DP3AK, Juni 2019), dengan ragam jenis kekerasan terhadap anak yang dilaporkan baik kekerasan secara fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, eksploitasi, penelantaran, sampai perdagangan manusia (trafficking).

Semoga, diakhir masa jabatan anggota DPR RI segera Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, ini akan menjadi kado historis, kado bersejarah bagi perlindungan hak atas jiwa setiap manusia tambah Umi Zahrok yang juga Aktif di PP Muslimat NU.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *