oleh

POLRI HUMANIS

POSKOTA.CO – Rumah Kamnas memberi apresiasi kepada Polri sebagai aparat penegak hukum, dengan proses kehati-hatian dan ketelitian yang mendalam, dilandasi oleh prosedur yang benar, tanpa adanya pengaruh tekanan dari pihak mana pun, bahkan  Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan dekresinya melaksanakan proses gelar perkara terbatas yang dihadiri oleh pihak yang berperkara termasuk ahli pidana, ahli agama dan ahli bahasa, atas dugaan penistaan agama. “Polri sudah profesional,” ungkap Maksum Zubair, ketua Rumah Kamnas pada wartawan, Jumat (18/11).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto telah mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan penistaan agama tersebut.

H Maksum Zubair Ketua Rumah Kamnas
H Maksum Zubair
Ketua Rumah Kamnas

Dalam pengumuman tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Agus Adrianto menyimpulkan, penyelidikan layak ditingkatkan pada tahap penyidikan dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Setelah menyandang status tersangka, Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut dicekal bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya dalam Pasal 66 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo Pasal 14 Ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.

Aparat polisi humanis
Kepolisian Negara Republik Indonesia sungguh sangat humanis, terutama dalam menangani demo damai umat Islam (411), begitu sigap dan profesionalnya aparat kepolisian saat ini, jauh-jauh hari sudah dikeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: MAK/02/2016 sebagai upaya sosialisasi sekaligus pencegahan.

Maklumat tersebut mempunyai maksud, untuk menjaga keberlangsungan kepentingan umum di antaranya terjaminnya rasa aman keberlangsungan perdagangan dan perkantoran, transportasi, proses pelayanan publik, kemasyarakatan serta kegiatan hajat bangsa Indonesia yakni pilkada serentak terutama di Jakarta, ini semua membutuhkan rasa aman dan nyaman.

Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut sekaligus petunjuk dan pedoman bagi aparat keamanan/polisi yang bertugas di lapangan, bahwa amanat yang diemban harus mengedepankan sikap profesional, modern dan terpercaya (promoter) sebagai insan Tribrata.

Pada saat hari H detik-detik pengamakan demo tersebut, aparat keamanan/polisi berdoa bersama untuk keselamatan dan kedamaian untuk semua (baik untuk peserta demo, petugas/aparat keamanan sendiri serta masyarakat) dan demi keutuhan NKRI.

Aparat keamanan betul-betul memahami dengan cara-cara humanis, tidak hanya memperlancar pejalan kaki yang demo, tapi membagi minuman, makanan, juga membantu/menolong yang diperlukan saat demo.

Untuk bisa bersama dengan aksi demo, aparat keamanan juga berpakaian muslim dan muslimah tanpa menghilangkan identitas sebagai aparat keamanan/polisi.

Kebebasan mengeluarkan pendapat
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemaysrakatan, sangat jelas:
(a) keberadaan ormas dalam berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin oleh undang-undang.

(b) dalam kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat setiap orang harus menghormati hak asasi manusia dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan.

(c) ormas berpartisipasi dalam Pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada Polri dan segenap jajarannya yang sampai saat ini tetap tegar, tegap dan tegas menjalankan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum.

Polri sebagai aparat keamanan telah terdoktrinasi untuk tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus untuk memperkokoh Indonesia sebagai negara hukum, dengan risiko yang sangat berat menghantui setiap saat, dicaci maki, jadi musuh kelompok Kriminal dan tidak sedikit jadi korban atas tugas yang diembannya.

Rumah Kamnas mengajak, kepada seluruh komponen masyarakat tanpa kecuali sebagai bangsa yang cinta damai dan keutuhan NKRI untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Rumah Kamnas, mengajak partai politik, ormas dan LSM menyukseskan hajat bangsa Indonesia yakni, pilkada serentak dengan penuh kedamaian, cinta kasih, keramahtamahan dan kerukunan sesama anak bangsa.

Polri sebagai aparat penegak hukum, tidak akan mampu menyelesaikan seluruh problem sosial, tanpa dukungan masyarakat luas.

Mari kita dukung Polri, agar tetap kuat, profesional dan humanis. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *