oleh

MENJEMBATANI BUKAN MENGHALANGI

Brigjen Pol Chryshnanda Dwi Laksana

Polisi… lagi….
Polisi lagi….
Lagi-lagi polisi….
Mana polisinya…?
Apa kerja polisi…?

UNGKAPAN-ungkapan di atas sering kita dengar di kalangan masyarkat, terutama mereka yang kecewa atas kinerja polisi, keinginannya tidak terpenuhi atau terhalangi. Seolah polisi membangun tembok yang menghalangi, yang membatasi bahkan dianggap membuat jurang pemisah.

Peristiwa UMI Makassar, Kendari, Unas Jakarta, bentrokan Hari Kesaktian Pancasila di Monas, dan masih banyak peristiwa lainnya menuding yang berdampak beralihnya bola panas (isu) kepada polisi. Berbagai masalah yang menimbulkan citra buruk polisi, akar masalahnya bukan dengan polisi, tetapi imbas dan dampak yang menjadi isu pokok berbalik menjadi isu konflik dengan polisi.

Dalam berbagai peristiwa besar polisi berhasil mengangkat citra positif, seperti pengungkapan terorisme di Indonesia, penyelesaian konflik di berbagai daerah, pengungkapan illegal loggingillegal mining, dan berbagai peristiwa lainnya. Prestasi yang dicapai polisi merupakan perkara-perkara puncak yang dapat dikatakan sebagai celebrity case, namun yang sehari-hari terjadi dalam kehidupan masyarakat atau daily case yang merupakan bagian penting sering terabaikan. Daily case inilah sebagai tiang penyanga yang kokoh dari celebrity case tadi.

Tidak dapat dipungkiri, berbagai isu yang aktual menunjukkan oknum-oknum polisi masih ada dan melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan masyarakat tidak percaya seperti, salah tangkap, arogan, pungli, terima suap, memeras, bentrok fisik antar-aparat, terlibat berbagai tindak pidana, tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, dan masih banyak lagi. Dampak dari tindakan para oknum tersebut social cost-nya sangat tinggi. Tanpa disadari, membuat jurang pemisah atau tembok penghalang antara polisi dengan masyarakat yang menyebabkan berbagai tindakan dan upaya polisi dalam mereformasi dirinya menuju polisi yang profesional, cerdas, bermoral dan patuh hukum dalam masyarakat yang demokratis tidak terlihat dan tidak terdengar, ibarat pana setahun dihapus hujan sehari.

Pencitraan merupakan bagian penting bagi institusi kepolisian (Polri), melalaui pencitraan kepercayaan dan legitimasi masyarakat kepada polisi akan tumbuh dan berkembang. Legitimasi polisi di mata masarakat adalah legitimasi moral, bukan kekuasaan, penguasaan atau kewenangan, pangkat, jabatan dan tentu bukan kekayaan. Pencitraan meruakan tugas dan tanggung jawab seluruh anggota polisi untuk menunjukan sikap dan perilaku baik sebagai pribadi mapun sebagai petugas dapat menunjukan profesionalismenya dan moralitasnya.

Apa peran dan fungsi polisi dalam masyarakat? Polisi adalah institusi pemerintah yang dibangun untuk menangani berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat khususnya dalam masalah keamanan. Untuk itu, polisi dalam menyelenggarakan tugasnya diberi kewenangan perizinan, kontrol, upaya paksa untuk menegakkan hukum. Ranah kerja polisi adalah untuk kemanusiaan, melindungi dan mengangkat harkat dan martabat manusia yaitu terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosal dalam masyarakat (keamanan, ketertiban masyarakat).

Dalam masyarakat yang modern dan demokratis untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang dibutuhkan adanya produktivitas. Dalam prosesnya banyak gangguan yang menghambat bahkan menghancurkan produktivitas, maka untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang produktif diperlukan aturan, norma dan hukum. Untuk menegakkan dan mengajak masyarakat menaatinya diperlukan suatu institusi salah satunya polisi.

Penyelenggaraan tugas polisi untuk kemanusiaan, mendukung produktivitas masyarakat dan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Ini berarti polisi tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontra produktif, dan tentu melakukan tindakan tegas terhadap berbagai hal yang menghambat atau antiproduktivitas.

Model penyelenggaraan tugas polisi (pemolisian) secara garis besar dapat dibedakan antara pemolisian yang konvensional dengan pemolisian yang sedang tren dalam negara-negara maju atau dalam masyarakat yang modern dan demokratis. Model konvensional cenderung reaktif, lebih mengedepankan pada crime fighter dan law enforcement, sedangkan yang kekinian (contemporer) dikenal sebagai community policing yang lebih menyeimbangkan antara model konvensional dengan tindakan proaktif, problem solving, membangun kemitraan dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) dengan lebih menekankan pada upaya-upaya pencegahan dan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Community policing dalam penyelenggaraan tugas Polri dikenal dengan polmas.

Implementasi polmas adalah pada lingkup kecil atau komunitas, yang mengedepankan komunikasi dari hati ke hati, dan saling mengenal sebagai mitra antara polisi dengan warga masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Keberadaan polisi berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya kriminalitas, bahkan diharapkan dapat menjadi simbol persahabatan yang aman, menyenangkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Implementasi polmas dalam penyelenggaraan Polri tidaklah semudah dan secepat membalikkan tangan, butuh waktu dan proses panjang dan perlu didasari sebagai gerakan moral.

Penanganan berbagai masalah sosial dalam masyarakat yang semakin kompleks menuntut kualitas kinerja polisi yang profesional, cerdas, bermoral dan patuh hukum. Polisi bekerja untuk melindungi, mengayomi dan melayani kepentingan negara, masyarakat maupun pribadi yang kesemuanya adalah berdasar pada produktivitas. Tentu secara fair dan tidak diskriminatif dan mengacu soko guru demokrasi (supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparansi, akuntabilitas kepada publik, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat).

Apakah polisi boleh menggunakan upaya paksa? Apakah upaya paksa tidak melanggar HAM? Menegakkan hukum merupakan tindakan upaya paksa (coercive) baik menghentikan, memeriksa, menggeledah, menangkap, memeriksa, menahan dan tindakan lainnya yang dilakukan polisi terhadap orang yang disangka melakukan pelanggaran (penyimpangan sosial) atau tersangka untuk perlindungan terhadap masyarakat lainnya yang menjadi korban, terganggu atau terancam karena tindakan tersangka.

Di samping itu juga untuk mencegah agar jangan terjadi korban yang lebih besar atau masalah yang meluas. Melalui penegakan hukum juga untuk menunjukkan adanya kepastian hukum, bahwa penanganan atau penyelesaian dari berbagai penyimpangan sosial atau tindak kejahatan tidak diselesaikan dengan cara-cara fisik atau anarkis tetapi dengan cara-cara yang beradab. Yang tak kalah pentingnya, pnegakan hukum adalah tindakan untuk memberikan edukasi baik kepada tersangka maupun kepada masyarakat lainnya.

Upaya paksa merupakan tindakan melanggar HAM yang mendapatkan legitimasi baik dari pemerintah melalui undang-undang maupun dari masyarakat karena adanya kepentingan di atas, dan konteksnya adalah untuk kemanusiaan yang berkaitan dengan produktivitas. Oleh sebab itu upaya paksa tidak boleh dilakukan oleh orang atau kelompok yang tidak mendapatkan legitimasi.

Tindakan upaya paksa yang tanpa mendapatkan legitimasi akan menimbulkan masalah baru dan akan timbul tindakan sewenang-wenang atau sebagai tindakan premanisme. Tentu saja merupakan benalu yang tidak mendukung produktivitas tetapi justru akan menghambat bahkan dapat mematikan. Orang atau kelompok yang melakukan tindakan premanisme akan mencari keuntungan pribadi maupun kelompok baik yang berujung pada penyuapan (bribery) atau pemerasan (ekstortion).

Penegakan hukum atau upaya paksa yang dilakukan oleh petugas polisi mengacu pada pilar demokrasi bahwa hukum adalah panglima tindakan polisi berdasarkan atau mempedomani hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku. Yang dilakukan untuk kemanusiaan dalam konteks produktivitas. Tindakan-tindakan polisi tidak boleh kontra produktif serta sebagai upaya yang terus-menerus dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Memberikan jaminan dan perlindungan HAM menunjukkan bahwa tindakan polisi adalah untuk kemanusiaan dan untuk mendukung produktivitas, tindakan upaya paksa polisi dilakukan terhadap segala sesuatu yang kontra produktif. Polisi juga dituntut untuk transparan dan memberikan akuntabilitas kepada publik atas tindakan upaya paksa. Ini berarti sebagai aparat pelayanan publik polisi senantiasa berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kamtibmas sehingga terwujud dan terpelihara keamanan dan rasa aman masyarakat sehingga mereka dapat melakukan aktivitas yang menghasilkan produk-produk yang dapat menyejahterakan. Dalam hal ini dapat pula ditunjukkan bahwa keberadaan polisi dalam masyarakat dalah fungsional yaitu diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari kehidupan sosial dan mendapatkan dukungan serta legitimasi.

Profesor Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa polisi bekerja dengan O2H yaitu otak, otot dan hati nurani. Polisi menyadari bahwa keberadaanya dibutuhkan dan dibiayai oleh masyarakat, maka polisi harus membayar utang kepada masyarakat. Tanpa masyarakat, polisi tidak dapat berbuat banyak, dan tidak akan berhasil menyelesaikan tugasnya karena keterbatasan sumber daya. Untuk itulah polisi mengubah gaya pemolisiannya untuk membangun kemitraan, mencari akar masalah dan menemukan solusinya.

Pencegahan diutamakan, karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Tindakan-tindakan proaktif sebagai penyeimbang dari berbagai tindakan kepolisian lainnya. Upaya paksa yang dilakukan polisi tanpa menggunakan hati nurani akan menjadi tindakan premanisme yang sewenang-wenang dan tidak berani melakukan tindakan tegas, ini menunjukkan polisi tidak mempunyai kemampuan atau kekuatan, dan lebih buruk lagi polisi tidak dapat bertindak fair karena telah utang budi atau diatur kelompok tertentu sehingga tidak mandiri. Mungkin juga berarti ketakutan karena tidak mendapatkan legitimasi maupun kepercayaan dari masyarakat.


Menjembatani bukan menghalangi. Menjembatani berarti membangun jembatan yang menghubungkan, berupaya untuk memahami, membangun penghubung untuk dapat saling berkomunikasi, saling mengenal. Tentu bukan membangun tembok yang memisahkan atau yang menghalangi yang juga membuat batas atau pemisah yang membedakan satu dengan lainya. Polisi menjembatani dapat dikatakan bahwa tugas polisi dalam masyarakat yang demokratis adalah sebagai pihak ketiga yang netral, fair dan menjadi penengah yang dapat dipercaya untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Membangun jembatan berarti mempunyai kemampuan, kemauan, kesadaran dan tentu tanggung jawab baik secara hukum maupun secara moral, karena pada jembatan inilah banyak orang bergantung untuk melewati atau mencapai tujuan. Dengan jembatan perbedaan dapat ditemukan garis merah yang menyatukan, berbagai konflik dapat diselesaikan dengan cara-cara yang beradab, harkat dan martabat manusia beradab dapat terangkat dan menunjukkan adanya supremasi hukum, jaminan dan perlindungan HAM, transparansi bahkan akuntabilis kepada publik.

Untuk membangun jembatan tidak mungkin dilakukan sendiri, dan tentu memerlukan cara berpikir yang rasional, kesadaran dan kemauan, kemampuan serta waktu untuk berproses. Tanpa mencintai pekerjaannya, tanpa menyadari dan bekerja dengan tulus jembatan yang dibangun akan sia-sia, bahkan orang takut menggunakannya. Mungkin juga, ada yang menganggap jebakan bukan jembatan. Percayakan kita kepada orang yang tidak ahli untuk membangun jembatan? Beranikah kita melewati jembatan yang asal-asalan dan meragukan kualitasnya untuk menyeberang? Menjembatani perlu kepercayaan, legitimasi bahkan pengakuan. Dalam konteks ini tidak sebatas profesional tetapi juga moralitas.

Perubahan paradigma Polri sebagai polisi yang berwatak sipil sebagai polisi yang humanis, profesional, cerdas, bermoral dalam masyarakat yang demokratis bukan sekadar slogan, namun harus dilakukan secara bertahap dan terus-menerus yang berkesinambungan untuk mengubah cara pandang, pola pikir atau nilai-nilai yang menjadi dasar kebudayaan organisasi (to change the mindset of police officers).

Polisi yang ideal adalah polisi yang cocok dengan masyarakat yang dilayaninya. Kebutuhan rasa aman dan keamanan dalam masyarakat tidak dapat disamaratakan. Antara satu daerah dengan daerah lainnya sangat berbeda dan bervariasi. Pemahaman terhadap corak msyarakat dan kebudayaanya, kearifan lokal (local genius) serta lingkungannya merupakan dasar petugas polisi menyelenggarakan tugasnya.

Tindakan polisi yang dapat memicu timbulnya konflik baru atau sebagai detonator ledak yang dapat berdampak luas akibat ketidakprofesionalannya, kelalaiannya atau ketidakpercayaan masyarakat untuk masa yang akan datang tidak boleh lagi terjadi, ini dapat menurunkan bahkan merusak citra dan legitimasi polisi. Tugas polisi memang ambivalen di satu sisi melindungi dan mengayomi serta melayani, namun di sisi lain polisi juga melakukan tindakan upaya paksa. Apabila polisi mendapatkan legitimasi dan dipercaya oleh masyarakat, maka tindakan polisi baik preemtif, peventif bahkan represif sekalipun akan didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Dan sebaliknya, social cost yang sangat mahal harus dibayar oleh polisi manakala masyarakat tidak lagi percaya kepada polisi.

Polisi juga manusia, bukan manusia super yang serba bisa, bagai Bandung Bondowoso atau Sangkuriang dalam waktu semalam semua program dapat diselesaikan. Membangun Polri sebagai polisi yang berwatak sipil, profesional, cerdas, bermoral dan patuh hukum memerlukan proses panjang dan kesadaran, kerelaan dan keberanian berkorban sangat dibutuhkan. Di zaman transisi sekarang ini, polisi tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga bermoral.
Moralitas petugas polisi dapat ditunjukkan dari tindakan-tindakan yang mencintai dan bangga akan pekerjaan serta mengerjakannya dengan tulus serta bereaksi cepat dalam merespons laporan atau aduan masyarakat. Para petugas polisi harus sadar dan bertanggung jawab untuk membayar utang kepada rakyat yang telah membiayainya. Keberadaan polisi dapat menjadi simbol persahabatan yang berarti aman, menyenangkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Polisi tidak bermain-main dan harus tidak menolerir segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang kontra produktif.

Meningkatnya kualitas hidup masyarakat manakala terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial (keamanan, rasa aman, keselamatan ketertiban) dalam masyarakat, sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitas yang menghasilkan produk-produk yang dapat menyejahterakan kehidupan mereka. Tentu tidak lagi merasa ketakutan atau dihantui preman, pemerasan dan birokrasi yang membelitnya. Di sini peran dan fungsi polisi sangat penting untuk membangun kesadaran, kemitraan kerja sama, sistem yang terpadu dan mencari akar masalah serta menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak. Inilah jembatan yag harus dibangun dengan profesional, tanggung jawab hukum maupun moral yang tidak dibangun sendiri tetapi bersama dengan para pemangku kepentingan lainya sebagai satu kesatuan yang holistik dan merupakan suatu sistem yang saling terkait satu dengan lainnya.

Keberhasilan tugas polisi bukan semata-mata menangkap penjahat, mengungkap suatu perkara tindak pidana, tetapi manakala tindak pidana tidak terjadi dan terwujud serta terpeliharanya keteraturan sosial dan masyarakat. Semua itu ada dan bisa karena dimengerti (esse est percipi).

Selamat Hari Bahayangkara yang ke-62, semoga Polri semakin jaya dan dipercaya masyarakat sebagai polisi yang berwatak sipil yang profesional, cerdas, bermoral dan patuh hukum dalam masyarakat yang semakin modern dan demokratis. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *