oleh

M. Iksan, Mantan Pemain Persid Jember; PSSI itu Netral, Tidak Boleh Memihak

POSKOTA.CO – Kongres PSSI Askab Jember sedang berlangsung tahap demi tahap dan pada tanggal 5 Mei 2021 sudah keluar penetapan Calon Ketua, Wakil Ketua dan Komite Eksekutif dari Komite Pemilihan, InsyaALLAH, tanggal 23 Mei 2021 pemilihan berlangsung.

Salah satu kandidat Calon Ketua PSSI Askab Jember, ditemui disela-sela Buka bersama dan Peluncuran Akademi Sepakbola Putra Jember Sabtu (8/05/2021), M. Iksan yang juga pendukung terpilihnya pasangan Bupati-Wakil Bupati ( H. Hendy dan Gus Firjaun ) pada Pilkada 2021, berharap Kongres PSSI Askab Jember berjalan lancar dengan berpedoman statuta PSSI, kami ingin manjaga suasana tidak gaduh dan segera menatap sepakbola yang lebih baik kedepan dengan mempersiapkan Pekan Olahraga Provinsi Jatim sebaik-baiknya.

M. Iksan menyampaikan bahwa PSSI itu netral dan tidak memihak dalam hal politik, suku, agama, ras dan golongan tertentu serta memastikan Anggotanya tetap netral dan tidak memihak.

Ditambahkan Iksan bahwa PSSI harus tetap menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan segala urusannya serta menghindari segala bentuk gangguan atau campur tangan politik.

Mantan Pemain Persid Jember, M. Iksan sangat menjunjung tinggi sportifitas (siap menang dan siap kalah, red ) dan karena Sportifitas itu tidak datang dengan sendirinya, maka dukungan semua pihak, termasuk Sohibul Hajat PSSI sendiri harus ikut menjaga netralitas, Voter /Pemilik Suara (Klub) harus dalam suasana bebas memilih calon Ketua yang terbaiknya, Termasuk Komite Pemilihan harus transparan, terbuka tahap demi tahap menuju Kongres PSSI Askab Jember yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ditegaskan M.Iksan dirinya siap bertarung dengan sportifitas, kedepan bila diberi kesempatan memimpin PSSI Askab Jember periode kedepan akan memberdayakan klub-klub / Voter sepakbola agar berkesempatan mengikuti jadwal kompetisi PSSI, kedepan tidak boleh ada klub di jual karena kekurangan biaya pendaftaran dll.

karena saya ikut merasakan bagaimana teman-teman membangun klub-klub dengan susah payah, tertatih-tatih ingin klub nya tidak terdegradasi dan lain sebagainya karena cintanya pada sepakbola.

M. Iksan mengingatkan, Dalam menjalankan tujuan, kegiatan serta urusannya tersebut, PSSI tidak dapat diintervensi oleh pihak luar manapun. Bahkan PSSI sangat dilarang dan dapat diberikan hukuman atau tindakan disiplin lainnya bila ada bentuk diskriminasi terhadap suatu Negara, perorangan, kelompok, ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, bahasa, agama, perbedaan pendapat dan alasan lainnya.

SESUAI INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERSEPAKBOLAAN NASIONAL

Program Persepakbolaan diantaranya pengembangan bakat; peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola; pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan; pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola; penyediaan prasarana dan sarana sepak bola, dan training center sepak bola

Melakukan pembinaan usia dini dan usia muda secara berjenjang; menyelenggarakan kompetisi sepak bola kelompok usia tingkat elit (unggulan) satuan pendidikan dan Sekolah Sepak Bola; memfasilitasi tenaga ahli/instruktur wasit dan pelatih; melakukan bimbingan teknis kepada sentra-sentra pembinaan olahraga sepak bola agar memenuhi standar kompetensi tenaga keolahragaan, isi program penataran dan pelatihan, prasarana dan sarana, pengelolaan organisasi, dan standar penyelenggaraan olahraga;

Yang terkait dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: a. menyelenggarakan kompetisi sepak bola jenjang pendidikan dasar dan menengah atau bentuk lainnya yang sederajat mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional; b. menyelenggarakan pelatihan pelatih sepak bola jenjang pendidikan dasar dan menengah bagi guru olahraga sesuai standar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)/nasional;

Yang terkait dengan Departemen Agama : a. menyelenggarakan kompetisi sepak bola jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Ula, Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Wustha, Madrasah Aliyah (MA)/Ulya, Mahasiswa, santri dan/atau pendidikan keagamaan sederajat mulai tingkat kabupaten/kota, dan provinsi; b. menyelenggarakan pelatihan pelatih sepak bola jenjang MI/Ula, MTs/Wustha, MA/Ulya bagi guru olahraga di lingkungan kementerian agama sesuai standar PSSI/nasional;(oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *