oleh

Untuk Wujudkan Peradilan Modern, Andi Samsan: ‘Hakim Harus Kuasai Teknologi Informasi yang Baik’

POSKOTA. CO – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH, MH, menekankan kepada seluruh hakim untuk dapat memiliki dan menguasai teknologi informasi yang lebih baik. Hal ini bertujuan guna mewujudkan visi dan misi MA menuju peradilan yang modern.

“Namun demikian, hakim juga harus tetap melakukan peningkatan keilmuan secara administrasi dan teknis yudisial serta mengikuti perkembangan dan perubahan perundang-undangan,” tegasnya saat berbicara dalam acara Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial di Wilayah Hukum Pengadilan tinggi Kalimantan Timur yang digelar sejak 16-18 Juni 2021.

Menurutnya hakim yang baik adalah hakim yang mempunyai putusan yang dapat memenuhi tiga unsur yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian, sehingga putusan yang dambil dapat dipertanggung- jawabkan secara ilmu pengetahuan dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Sebab, tugas utama hakim adalah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. Dan yang perlu diingat dari seorang hakim adalah putusan yang telah dibuatnya bukan dari penghargaan maupun gelar yang dimiliki oleh seorang hakim,” tegasnya.

Oleh karenanya, tambah Andi, hakim yang baik adalah selain harus mengutamakan sikap profesional, perlu juga membentengi dirinya dengan integritas yang tinggi.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sujatmiko saat memberikan pemaparan. (ist)

Berkas tidak lengkap

Dalam acara itu Andi juga menyoroti soal laporan dan pemberkasan terkait upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). “Hingga kini masih sering ditemukan berkas kasasi atau PK yang tidak lengkap. Selain itu, berkasnya pun tidak sesuai satu dengan yang lain,” katanya.

Menurutnya fenomena berkas tidak lengkap cenderung meningkat akhir-akhir ini. Apakah karena faktor pengadilan asal mengirim berkas untuk menghindari rapor merah dari sistem monitoring yang diterapkan oleh Dirjen Badilum.

“Sedangkan kelengkapan diabaikan, atau tidak diterapkannya quality control oleh pejabat yang berwenang di pengadilan karena kurang upgrading pengetahuan pembinaan staf yang bertugas melakukan pemberkasan,” ucapnya

Untuk itu ia meminta jajarannya untuk lebih memperhatikan kelengkapan berkas kasasi maupun PK, termasuk juga memerhatikan batas waktu yang diperlukan untuk mengajukan pemohonan sesuai dengan jenis berkas terkait.

Andi juga meminta agar setiap salinan putusan MA yang dikirimkan ke pengadilan hendaknya dibaca dengan cermat sebelum disampaikan kepada para pihak yang berperkara. Apabila dijumpai kesalahan redaksional dalam salinan putusan MA agar dikembalikan kepada Panitera MA untuk dilakukan perbaikan.

“Jika kesalahan redaksional baru diketahui setelah salinan putusan tersebut disampaikan kepada para pihak, maka salinan putusan tersebut wajib ditarik kembali dan dikembalikan kepada MA untuk dilakukan pembetulan (renvoi),” ucapnya.

Terlambat kirim berkas

Persoalan lain diantaranya tidak membuat laporan kasasi perkara pidana, keterlambatan dalam membuat laporan kasasi pidana, keterlambatan mengirimkan berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan sehingga telah mendekati masa berakhirnya penahanan atau bahkan telah habis masa penahanannya.

“Begitu juga format laporan kasasi berbeda satu sama lain dan tidak sesuai dengan lampiran SEMA hingga tidak memberikan tanda dalam berkas bahwa terdakwa dalam tahanan,” katanya.

MA sebelumnya menegaskan pihaknya menunjuk Badan Pengawasan untuk mengawasi segala bentuk ketidakdisiplinan pengadilan terhadap prosedur upaya hukum kasasi dan PK yang telah ditetapkan dan menindak tegas pimpinan pengadilan yang tidak memperhatikan ketentuan yang sudah ditentukan.

“Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung memerintahkan supaya Ketua Pengadilan Tinggi melakukan pembinaan dan pengawasan,” tegasnya.

Andi minta agar Kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pengelolaan administrasi pengadilan, khususnya pengelolaan daftar para tahanan secara tertib, serta melaporkan secara periodik  setiap  tanggal 10 pada bulan berikutnya  kepada Ketua Pengadilan Tinggi dengan tembusan kepada MA,” imbuhnya.

Ia juga meminta para hadirin untuk terus mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), dengan memperhatikan SEMA.

Hadir dalam acara ini diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sujatmiko, SH, MH, yang berperan dalam penyelengaraan acara yang berlangsung hingga larut malam. (bw)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *