oleh

TERLIBAT PUNGLI PENYELUNDUPAN, KAPOLSEK KUALA KAMPAR DICOPOT

PSOKOTA.CO – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Iptu SS dicopot dari jabatannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau, karena terindikasi kuat terlibat kasus pungutan liar (pungli) ke penyelundup.

“Kapolsek Kuala Kampar, Iptu SS, terhitung sejak hari Kamis tanggal 20 Oktober dicopot dari jabatannya karena kasus terlibat pungli penyelundupan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (21/10).

“Pastinya Polda Riau tidak akan mendiamkan kasus tersebut, meski Iptu SS kini telah dicopot dari jabatannya,” sambung Guntur.

Menurut Guntur, selain kehilangan jabatannya, Iptu SS juga akan menjalani proses hukum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, dan untuk sementara waktu dimutasi ke Polres Pelalawan. “Secepatnya sidang kasus pungli ini digelar,” kata Guntur.

Iptu SS diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kapolsek Kuala Kampar untuk melakukan pungli di wilayah kerjanya.

Kuala Kampar yang merupakan bagian hilir Sungai Kampar di Kabupaten Pelalawan, dan sudah sejak lama menjadi pintu keluar-masuk penyelundup barang-barang seperti rokok dan minuman keras dari luar negeri. Tempat itu juga dikenal sebagai ‘terminal’ kayu hasil pembalakan liar.

“Iptu SS yang seharusnya menjaga wilayah itu dari tindak kriminal, justru memanfaatkan aktivitas ilegal dengan cara melakukan pungli ke pelaku penyelundupan,” ujar Guntur.

Sebelumnya, Propam Polda Riau mengamankan 15 polisi dari berbagai satuan yang terjaring operasi tangkap tangan Agustus-Oktober 2016 karena melakukan pungutan liar.

Polisi yang ditangkap meliputi, 10 personel lalu lintas dan lima personel Sabhara dari beberapa wilayah di Riau.

Guntur menuturkan, mereka melakukan praktik pungli dengan beragam modus, seperti meminta uang kepada pengendara truk yang melintas, meloloskan warga yang membuat surat izin mengemudi (SIM) dengan memintai uang, membiarkan pencurian kayu dan penyelundupan bawang, memintai uang pengendara yang terjaring razia lalu lintas hingga menyiapkan sarana judi sabung ayam.

Polisi masih memeriksa dan akan memidanakan mereka jika memenuhi unsur pidana.

“Sesuai perintah Kapolda, apabila vonis pidana lebih dari tiga bulan akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat,” tandas Guntur Aryo Tejo. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *