oleh

TATAKAN GELAS MEMBAWA NENEK SARNITI MASUK BUI

VONIS HAKIM
VONIS HAKIM

POSKOTA.CO – Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung menyatakan prihatin karena Sarniti,50, seorang warga miskin yang sehari-hari menjual minuman kopi dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri piring tatakan gelas.

“Kasus Sarniti ini menunjukkan bertambahnya potret buram rentetan neraca keadilan yang timpang pada si miskin baik secara ekonomi maupun pengetahuan sehingga erjerat hukum di negeri ini, sementara banyak kasus besar apalagi korupsi belum tertangani dengan baik,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Minggu.

Menurutnya, tidak sepatutnya untuk kasus tatakan gelas yang nominal materinya lebih kurang Rp1.500 sampai dengan Rp2.000/buah sampai harus ke pengadilan yang akan berujung vonis kurungan badan dan denda materi kepada Sarniti, nenek dari lima cucu.

“LBH Bandarlampung dan advokat yang lain akan turun untuk membantu dan mendampingi klien kami, nenek Sarniti untuk kepentingan lepas dari jeratan hukuman palu majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ujarnya.

Wahrul menyatakan bahwa Sabtu (9/5) ada upaya perdamaian dari pihak pelapor dan nenek Sarniti yang difasilitasi oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN dan Lurah Pasir Gintung, namun belum menemui titik temu.

Pihak penasihat hukum dari Sarniti, menurutnya, sangat mengapresiasi aktifnya Pemerintah Kota Bandarlampung dalam memfasilitasi solusi terbaik perkara ini agar jangan sampai masuk ke pengadilan karena hanya tindak pidana ringan (tipiring).

“Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini ada perdamaian, karena memang upaya damai yang dilakukan oleh pihak penyidik Polsek Tanjungkarang Barat belum juga menemui titik temu, artinya kalau sampai dalam dua hari tidak adanya perdamaian menurut hasil koordinasi kami kepada penyidik, akan dilakukan sidang,” ujar Wahrul lagi.

Dia menilai nenek Sarniti itu dituduh mencuri, padahal hanya salah mengambil tatakan gelas di toko depan setelah mengantarkan kopi.

Apalagi, kata Wahrul, pada saat kejadian 20 Juni 2014 di Pasar Pasirgintung Bandarlampung itu, nenek Sarniti telah memulangkan tatakan gelas tersebut dan telah meminta maaf karena telah salah mengambil.

“Pertanyaan adalah yang mana barang yang dicuri, dan kerugian korbannya apa, dan di mana niat jahat nenek Sarniti karena benar-benar tatakan gelas tersebut warnanya sama dengan tatakan gelas miliknya, dan tatakan gelas itu telah pula dipulangkannya,” kata Wahrul.

LBH Bandarlampung berharap, tim pembela nenek Sarniti bisa melakukan langkah bersama dan berangkat dari hati nurani yang baik, agar mengupayakan jangan sampai kasus ini masuk ke pengadilan.

“Namun ketika kasus ini tetap harus masuk ke tahapan persidangan pun, kami sudah siap untuk mengikuti proses pembelaannya,” ujar Wahrul.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *