oleh

TANGIS PILU SEORANG IBU YANG ANAKNYA TEWAS KESETROM, DIABAIKAN

Jasad Afuk di tempat kejadian
Jasad Afuk di tempat kejadian

POSKOTA.CO – Seorang bocah berusia 7 tahun Ferrardy Richie Chayono alias A Fuk,7, ditemukan meninggal dunia di taman kolam renang Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada 22 Agustus 2016. Banyak yang melihat bocah tersebut meninggal karena tersengat aliran listrik.

Yessica Anggrainy, ibu A Fuk, mengaku kecewa dengan pengelola Green Bay karena, pengelola Green Bay terkesan mengabaikan tanggung jawabnya, atas kelalaian yang menyebabkan anaknya meninggal.

“Bayangkan, anak saya hingga 30 menit tersetrum di situ, karena pihak pengelola tidak berhasil mematikan strum yang ada di taman, ” jelas Yessica saat ditemui wartawan.

Ia menambahkan, bahwa di situ sudah sangat terlihat bahwa atas kelambatan dan kelalaian, akibatnya fatal. Pengelola kurang sangat kurang memperhatikan keselamatan pengunjung dan kurang menguasai sistem pengamanan strum taman dan kolam renang.

Lebih ironis lagi, Yessica disodorkan surat kematian dari Kelurahan Pluit, Jakarta Utara oleh Chandra dari manajemen Green Bay, saat di rumah duka Heaven.

Tanpa disadari oleh Yessica tertulis penyebab kematian anaknya disebut karena sakit. “Padahal semua orang tahu anak-anak saya meninggal karena tersengat strum,” keluh Yessica.

Dari lembar surat kematian tersebut ada indikasi pihak Green Bay mencoba memanipulasi fakta dalam upaya terlepas dari masalah hukum.

Sayangnya, Evi, General Manager (GM) Green Bay saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. “Bu Evi sedang ada kegiatan karena kantor ini tengah melakukan audit dari kantor pusat,” kata seorang wanita resepsionis.

Sementara Chandra yang menyodori surat kematian kepada Yessica tak mau menemui wartawan untuk menjelaskan mengapa isi surat kematian menyebut korban meninggal karena sakit. Seolah dia tidak mengetahui ada peristiwa yang menyebabkan bocah meninggal dunia karena tersengat listrik

Sementara dokumen di surat kematian yang berada di kelurahan Pluit belum ditandatangani oleh Yessica. Hal ini kian menguatkan bahwa ibu korban bukan pihak yang mengajukan permohonan sehingga dengan seenaknya pihak kelurahan menyebut korban tewas karena sakit.

Kejanggal pelaporan kematian dari Kelurahan Pluit pun mengundang kecurigaan. Terlebih, Abdul Malik , staf kelurahan, dikonfirmasi wartawan pada tanggal 5 September 2016, menyebut surat tersebut belum terdata di komputer dan masih berbentuk tulisan tangan.

Dia menyebut bahwa yang berhak memberikan keterangan adalah Yudi, Kepala Dukcapil. “tapi, Pak Yudi sedang keluar,” kata Abdul malik. Sementara arsip Formulir Pelaporan Kematian tersebut hanya ditanda tangani Lurah Pluit, Ponisih.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Bungin M. dihubungi di kantornya mengatakan kasus ini masih dalam proses penanganan. “Kita sudah memintai keterangan saksi ahli dan beberapa saksi lainnya,” katanya.

Bungin pun terperangah ketika disodorkan bahwa isi surat kematian yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pluit menyebut korban meninggal dunia karena sakit. Padahal pihak RSCM sudah melakukan otopsi. “Hubungi saja pak Bowo, tim saya yang menangani kasus ini,” kata Kompol Bungin.

Pihak RSCM membenarkan sudah melakukan dua kali otopsi. Otopsi luar dan otopsi dalam. Hasil otopsi sudah diberikan kepada penyidik. “Kami tak bisa memberikan keterangan hasil otopsi. Hubungi saja dokternya,’ kata seorang petugas.

Kalau benar hasil otopsi sudah berada di tangan penyidik dan hasilnya berbeda dengan surat pelaporan kematian, polisi bisa saja mendalaminya karena ada dugaan manipulasi fakta. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *