oleh

Satu Persatu Kekayaan Anas Disita KPK

9karikatur pp 01POSKOTA.CO – Jika KPK benar menyegel rumah Anas dengan menempelkan plang penyitaan resmi KPK pada dini hari, itu akan menambah kecurigaan dan keanehan. “Kalau benar penyegelan dilakukan dini hari semakin menambah keanehan KPK dalam nangani masalah Anas,” tandas Murod, orang dekat mantan ketua Partai Demokrat.
KPK menyita tanah dan bangunan di lokasi kediaman Anas yang juga merupakan markas ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Anas kini juga menjadi tersangka kasus pencucian uang. Penetapan itu setelah KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup. Tak ayal, mantan Ketua PB HMI itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Umum PPI itu sebelumnya telah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *