oleh

Rehab Sekolah Tumpang Tindih, Bermuara Ke Polisi

 Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat (Jakbar) mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 204, 99 miliar dari APBD Perubahan tahun 2013 -dok-

Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat (Jakbar) mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 204, 99 miliar dari APBD Perubahan tahun 2013
-dok-

POSKOTA.CO – Kepala Dinas Pendidkan DKI Jakarta, Lasro Marbun mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) DKI tahun 2014 sangat tinggi yakni mencapai 700 miliar, namun pembagian alokasinya tumpang tindih.
“Dari total anggaran pendidikan Rp13 triliun, sebanyak Rp700 miliar dikembalikan ke kas daerah karena tumpang tindih. Contohnya pengadaan rehab sekolah. Ada yang tumpang tindih. Ada yang double di sudin dan bidang, atau ada di dinas,” ujar Lastro

REHAB SMAN 84

Sebelumnya diungkapkan, rehab gedung SMAN 84 Jakbar, diduga bermasalah dan kasusnya sampai ke Polda Metro Jaya.
Konon kabarnya, buntut dari rehab gedung SMAN 84 SMA tersebut direhab kepala sekolah. Tapi pihak kepala sekolah selalu menghindar untuk dikonfirmasi.

Sejumlah pejabat termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kasie Sarpras Sudin Dikmen Jakbar, Alex Usman, diperiksa Polda Metro Jaya, terkait dugaan permainan rehab sekolah tersebut.

Proyek beraroma pat gulipat ini dilelang oleh Dinas Pendidikan DKI, bukan oleh Sudin Dikmen Jakbar, dimenangkan oleh PT. Citra Indah Perdana dengan Harga Penawaran (SPH) Rp1.834.800.000.

Perencanaan pada proyek itu dilakukan oleh CV. Galuh. Dan Konsultan Pengawas dilakukan oleh PT. Wyda Buana Arsikona. Kamuflase inilah membuat pejabat Dikmen diperiksa polisi.

Alex Usman, yang dikonfirmasi menepis tudingan dirinya terlibat dalam kasus SMA 84 Jakbar. Menurutnya dana rehab tidak diproses penagihannya.

“Bukan dikembalikan, dan tidak ada kerugian Pemda DKI,” kilahhya. Pertanyaannya dana siapa yang merehab sekolahan tersebut. Mungkinkah ada sinterklas merehab bangunan sekolah itu.

KEANEHAN REHAB GEDUNG

Pengamat publik Nainggolan, menyikapi keanehan pada rehab gedung sekolah di kawasan Jakbar itu yang mencapai milyaran rupiah tapi tak terjadi transaksi atau penagihan.

“PPATK harus mengungkap permainan yang dilakukan dikmen Jakbar khususnya soal pengadaan IT,” ungkap pria asal Medan itu. Rehab SMAN 84 senilai miliaran tidak mungkin dilaksanakan selama 15 hari. Padahal, proses lelang saja bisa menghabiskan 1 bulan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto terus mendalami info kasus rehab yang melibatkian sejumlah pejabat di DKI di SP3 (surat pemberhentikan penyidikan perkara)
Jika terbukti ada main mata antara terlapor dengan penyidik, pimpinan Polda akan melakukan tindakan. “Pimpinan sudah mengintruksikan untuk tidak bermain kotor, kami akan cek kebenaran info ini ” kata Rikwanto.

DILARANG BERBISNIS

Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1974 tentang “Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta”. Dalam peraturan itu, larangan atau pembatasan untuk berbisnis ada di Pasal 2.

Terkait dengan kepemilikan usaha, ayat (1) pasal tersebut menyatakan, PNS dilarang untuk: (1) memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, atau (2) melakukan kegiatan dagang, baik secara resmi maupun sambilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *