oleh

Ratu Atut dan Wawan Didakwa Berikan Rp1 Miliar ke Akil Mochtar

1 pengkorupPOSKOTA.CO – Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mengurus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak di lembaga tersebut.

“Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sebesar Rp1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk mempengaruhi putusna perkara,” kata Jaksa Penuntut Imum KPK Edy Hartoyo di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Atut diketahui sejak Maret 2013 mendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin, namun pasangan tersebut kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU 8 September 2013.

Gubernur Banten itu kemudian mengumpulkan Amir Hamzah, Kasmin dan Rudy Alfonso pada 9 September 2013 di Hotel Sultan untuk mengajukan permohonan perkara konstitusi ke MK atas pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2013 yang dianggap ada kecurangan.

Amir Hamzah juga meminta Susi Tur dimasukkan sebagai salah satu kuasa hukumnya.

Akil kemudian menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut.

Pada 22 September 2013, di lobby Hotel JW Marriott Singapura, Atut, Wawan dan Akil bertemu.

Atut meminta Akil memenangkan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin supaya dapat dilakukan perhitungan suara ulang diseluruh TPS di Kabupaten Lebak dan mengutus Wawan yang adalah adiknya untuk mengurus perkara itu.

Selanjutnya pada 25 September 2013, Akil meminta Wawan datang ke rumah dinasnya melalui SMS berisi “Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?” untuk membicarakan pengurusan perkara Lebak.
Pada 26 September 2013 di kantor Gubernur Banten, diadakan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin, dan Susi Tur.

Dalam pertemuan itu Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil pilkada kabupaten Lebak, Banten tahun 2013.

“Atas laporan tersebut terdakwa menelepon Djohermansyah Djohan Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kemendagri mengenai teknis pelaksanaan PSU,” tambah jaksa Edy.

Atut kemudian menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri sehingga Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 bisa dilakukan PSU.

Hingga pada 28 September 2013 Akil meminta Susi agar menyampaikan kepada Atut untuk menyiapkan Rp3 miliar supaya pilkada Lebak dapat diulang karena perkaranya akan segera diputus dengan mengatakan “Suruh Dia siapkan Tiga M-lah biar saya ulang…Mungkin diputus Selasa itu kayaknya.” Pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil yang meminta untuk membicarakan perkara Lebak, kemudian pada sekitar pukul 17.00 WIB Wawan bertemu Akil di rumah dinasnya.

Wawan pada sekitar pukul 23.00 WIB bertemu dengan Amir Hamzah dan Kasmin dan menyampaikan bahwa Wawan telah bertemu dengan Akil.

Wawan meminta agar Amir dipertemukan dengan Susi yang dekat dengan Akil.

Pada 30 September, Amir Hamzah menyampaikan kepada Atut melalui SMS bahwa putusan akan menang dengan komposisi 5 hakim mendukung pasangan Amir Hamzah-Kasmin sedangkan 4 hakim menolak.

Sekitar pukul 22.00, Wawan dan Susi bertemu di hotel Ritz Carlton dan dalam pertemuan tersebut Susi menyampaikan bahwa Akil meminta uang Rp3 miliar, namun Amir tidak punya uang sehingga Susi meminta Wawan untuk menyediakan dananya.

Saat Susi dan Wawan sedang berdiskusi Akil mengirim SMS kepada Susi berisi “Belum ada jelasnya, besok siang diputus, kalau tidak lewat nih, Belum ada kabar dari mereka tks.” SMS itu ditunjukkan oleh Susi ke Wawan.

Sehingga akhirnya Wawan pun memberitahukan hasil diskusi ke Akil via SMS “Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi, Bu Susi akan laporan langsung ke Bapak, terima kasih.” Atut kemudian menelepon Atut yang dalam percakapan tersebut Wawan melaporkan,”Lebak sama ini nih gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi, Susi ngeliatin SMS ke Wawan, Iya wawan kan ngeberesin ini dulu teh.

Mau gimana inih? Si pak Akil sekarang justru nungguin ini nya.” Atas pertanyaan Wawan, Atut menyetujui untuk memenuhi permintaan Akil dengan mengatakan,”Bisa minjem berapa ibu, Enya sok atuh, ntar di ini-in, ya udah sok atuh Wawan ini nanti kabarin lagi ya!” Setelah mendapat persetujuan Atut, Wawan menyampaikan kepada Susi bahwa ia hanya bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada Akil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *