oleh

Polisi Depok Jual Sabu Ditangkap Polisi Jakarta

Diborgol
Diborgol

POSKOTA.CO – Briptu DYN,39, anggota satuan tahanan dan barang bukti (Sat-Tahti) Polresta Depok, ditangkap anggota Satnarkoba Polda Metro di Jalan Raya Akses UI, Cimanggis, Depok. Dari bintara polisi tersebut didapati satu bungkus kecil narkoba jenis sabu sebanyak sekitar 1 gram.

Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Subandi mengatakan Briptu DYN dibekuk oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang tengah menyamar sebagai pembeli sabu.
Penyamaran dilakukan untuk mengungkap peredaran sabu, yang dari laporan masyarakat marak beredar dan kerap terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Akses UI, Tugu, Cimanggis, Depok.

Awalnya petugas tidak mengetahui dan tak menduga jika pengedarnya ternyata anggota polisi juga. “Setelah dibekuk, barulah diketahui bahwa pengedar yang dibekuk adalah Briptu DYN, anggota Sat Tahti Polresta Depok,” tandasnya.

AKP Subandi menuturkan penyelidikan dipimpin Kepala Unit II Subdit Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Firman Andreanto.

“Saat dibekuk Briptu DYN hendak bertransaksi dengan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menyamar menjadi pembeli. Karenanya ketika ditangkap pelaku tak bisa berkutik,” kata AKP Subandi.

Selain menyita satu bungkus sabu, petugas juga menyita Blackberry milik Briptu DYN yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. “Pelaku kini diamankan dan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Masih di dalami berapa lama ia mengedarkan sabu,”

Menurutnya jika nantinya benar-benar terbukti bersalah dan ada ketetapan hukum, maka Briptu DYN terancam dipecat dari kepolisian. “Kalau sudah begini, maka yang bersangkutan terancam dipecat dari kepolisian sebagai sanksi terberat, disamping harus menjalani hukuman di dalam tahanan,” kata AKP Subandi.

AKP Subandi mengatakan Briptu DYN akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana bila terbukti sebagai pengedar maka ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *