oleh

Polda Jabar Buka Hotline Kasus Seksual

POSKOTA.CO – Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan tiga maklumat untuk anggotanya perihal kasus kejahatan seksual kepada anak yang wajiba patuhi oleh seluruh anggotanya di lingkungan Polda.

Ketiga maklumat tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul di Sukabumi, Sabtu yang isinya jangan sampai ada anggotanya yang menjadi pelaku kejahatan seksual.

Kemudian setiap anggota polisi wajib lebih aktif lagi di masyarakat untuk mempecepat mendapatkan informasi dan yang terakhir adalah meningkatkan lagi pengawasan setiap tindak kejahatan seksual khususnya kepada anak.

“Maklumat ini keluar setelah terbongkarnya kasus kejahatan seksual kepada ratusan anak di Kota Sukabumi yang tersangkanya adalah AS alias Emon, dengan adanya maklumat tersebut seluruh anggota wajib mematuhinya dan jika tidak kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas,” kata Martinus.

Menurutnya pihaknya juga cukup prihatin dengan banyaknya kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, bahkan pada 2013 lalu pihaknya mencatat ada 251 kasus kejahatan seksual yang terjadi kepada anak di bawah umur.

Lebih lanjut selain keluarnya maklumat tersebut sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 40 menyebutkan intinya pemerintah wajib menyediakan fasilitas yang layak untuk anak.

Untuk itu katanya sebagai pelayan masyarakat pihaknya menginstruksikan kepada seluruh anggotanya agar cepat dan tanggap jika mendapatkan laporan sekecil apapun tentang kejahatan seksual.

Selain itu, setiap anggota polisi wajib mensosialisasikan kepada masyarakat ciri-ciri pedofil yakni mempunyai kepribadian yang tertutup, intropek, mempunyai intelligence quotient rata-rata di bawah orang normal dan selalu bermain dengan anak-anak dan tidak bisa bermasyarakat dengan rekan seusianya atau di atasnya.

“Sebagai seorang polisi tugasnya tidak hanya menegakan hukum saja, tetapi harus bisa memberikan pelayanan dan pengobatan khususnya kepada para korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang yang mengidap pedofilia,” tambahnya.

Martinus mengatakan dalam dua pekan terakhir ini pihaknya tengah menangani tiga kasus kejahatan seksual kepada anak selain di Kota Sukabumi yang tersangkanya adalah Emon, juga kasus tersebut berada di dua polres berbeda yakni di Polres Garut dan Sumedang.

Diharapkan dengan semakin pahamnya masyarakat tentang ciri-ciri seorang pedofilia juga harus dibarengi dengan melapor kepada pihak kepolisian jika ada anak, keluarga atau tetangganya yang menjadi korban kejahatan seksual.

“Kami juga sudah menyediakan empat nomor hotline khusus untuk pengaduan kejahatan seksual, adapun nomor handphone tersebut adalah 081220100889, 081221281871, 081260553297 dan 081374708960. Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya kasus kejahatan seksual bisa langsung SMS atau telepon ke nomor itu untuk segera ditindaklanjuti secara cepat,” katanya. Feru Lantara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *