oleh

PN Bandung Bebaskan Andreas

 

Suasana sidang detik-detik mengharukan
Suasana sidang detik-detik mengharukan

POSKOTA.CO –Setelah 25 tahun PN Kelas I A Bandung akhirnya membuat sejarah setelah memutus bebas perkara tekstil terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Andreas Oei Hong Lo pada Senin (17/3),  lalu.

Selama kurun waktu sebelumnya, kasus menyangkut tekstil belum pernah dimenangkan terdakwa karena ada dugaan kemelekatan antara pengusaha tekstil dengan aparat hukum di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Dugaan itu diperkuat saat melihat aparat Polrestabes Bandung mengeluarkan surat penetapan dan surat sitaan palsu dalam perkara Andreas. “Menaruh barang sitaan saja bukan di Rupbasan, tapi entah dimana,” kata kuasa hukum Andreas, Wilmar Sitorus usai sidang.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Heru Susanto memutuskan Andreas dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan nama baiknya serta mengembalikan semua barang bukti yang disita. “Sidang memutuskan dakwaan Jaksa terbukti namun bukan masuk ranah pidana tapi perdata,” kata Heru.

Tanda-tanda bebasnya Andreas sebetulnya sudah terlihat saat minggu sebelumnya majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Wilmar cs sejak awal persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima pleidooi atau pembelaan kuasa hukum terdakwa dimana perkara tersebut bukanlah perkara pidana melainkan perdata karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372.

Majelis hakim juga merujuk keterangan saksi ahli terdakwa Hulman Panjaitan yang menyatakan berdasarkan Perpu nomor 1 Tahun 1971 tentang segala penarikan bilyet giro (BG), bukan tindak pidana melainkan perdata.

Berikutnya hakim memutuskan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tidak terbukti karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menyebutkan Andreas tidak pernah menerima barang atau menerbitkan dan menyerahkan BG kepada Lin Miming di Jalan Semar Gang Saleh, Kota Bandung.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Wilmar Sitorus terlihat menitikkan air mata dan langsung menyalami ketiga hakim. Saat ditanya, ia mengaku tak mengira kasus ini bakal diputus bebas. Karena selama ini kasus serupa tak pernah menang. “Ini mematahkan mitos bahwa kasus ini tidak pernah menang,” katanya.

Sementara, keadaan sebaliknya tampak pada mimik JPU, Lia Pratiwi yang menyatakan pikir-pikir usai hakim memutus bebas. Meski terlihat tenang, sangat tampak kegundahannya. Bahkan, ia enggan menerima jabat tangan Andreas yang menyambanginya. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *