oleh

Pengedar Narkoba Mau Ditangkap Bawa Pisau Lipat

pengedarPOSKOTA.CO – Ali alias Cing Ali,39, yang tangannnya dipenuhi gambar tatto diketahui sebagai pengedar ganja ditangkap polisi di Gang Bambu Jurang Wangu Timur, Kec. Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (28/5). Ketika ditangkap pria bertubuh kurus itu melawan dengan menggegam pisau lipat.

Saat ditangkap tersangka mencoba melawan petugas dengan senjata tajam.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Deddy Arnadi menuturkan pelaku ditangkap berkat informasi masyarakatat. Pelaku sempat melawan polisi dengan pisau lipat.

Saat digeledah, polisi mengamankan tas berisi 29 bungkus ganja siap edar seberat 1,5 kilogram dan 1 bungkus plastik bening berisi shabu seberat 0,11 gram.

Setiap 1 kg yang dijual, tersangka mendapatkan untung Rp2 juta. Setiap 0,5 gram ganja yang sudah dipaketkan dijual dengan harga Rp 50.000. Dia kebanyakan menjual barang haram itu di daerah Ciputat, Pondok Aren dan Tangerang.

Polisi juga menemukan beberapa senjata tajam seperti sebuah pisau lipat, dua celurit, samurai dan golok sisir. Setelah ditelisik ternyata pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan terhadap salah seorang anggota ormas di Pondok Aren pada tahun 2013 lalu.

Menurut pengakuan tersangka sehari-hari dia hanya bekerja sebagai tukang ojek. Karena upah yang didapat tidak seberapa membuat pelaku nekat menjual barang haram itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 1 sub 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ucap Kapolsek.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *