oleh

Pelaku Prostitusi Diancam Pidana

Semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan prostitusi bakal dipidana. (DOK)
Semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan prostitusi bakal dipidana. (DOK)

POSKOTA.CO – Pelaku prostitusi di Kota Jambi akan terancam sanksi pidana. Hal itu ditegaskan Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Prostitusi dan Perbuatan Asusila Kota Jambi, Paul Nainggolan.

Sanksi pidana yang akan diterapkan berupa kurungan badan (penjara) selama enam bulan dan atau denda sebanyak Rp50 juta.

“Para pelaku prostitusi yang tertangkap akan dikenai pidana kurungan selama enam bulan dan atau denda Rp50 juta, kami sudah koordinasikan Perda ini dengan pihak kepolisian,” katanya, Senin (3/2)

Menurut Paul, pelaku prostitusi yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah seluruh orang yang terlibat dalam jaringan prostitusi itu. “Seluruhnya, seperti pelaku, pembeli, penyedia tempat dan lainnya akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Sementara kategori prostitusi yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah seluruh kegiatan seksual dengan cara diperdagangkan dengan cara apa saja. Ranperda tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Seluruh fraksi di DPRD Kota Jambi menyetujui Ranperda itu, dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk diregister dan dievaluasi oleh Kemnedagri,” kata Paul.

Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani menyatakan optimistis Ranperda itu akan disahkan menjadi Perda. Ia juga optimistis pelaksanaan perda itu nantinya dapat berjalan dengan maksimal.

“Kita optimistis pelaksanaan Perda itu dapat berjalan optimal, namun sebelum diterapkan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Abdullah Sani, selain penertiban tempat-tempat prostitusi, Pemeritah Kota Jambi juga sudah menyusun rencana untuk memberdayakan para pelaku prostitusi. (djoko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *