oleh

Parpol Dilarang Melakukan Kegiatan Politik di Tempat Ibadah

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang partai politik peserta pemilu melakukan kegiatan kampanye atau rapat tertutup di seluruh tempat sarana ibadah.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka, Fatar M Siregar, di Sungailiat, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan politik dalam bentuk apapun disemua tempat sarana ibadah.

“Larangan ini tentu berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang ada, jangankan melakukan kegiatan kampanye atau rapat tertutup di sarana ibadah, memasang alat peraga kampanye saja jaraknya sudah ditentukan minimal 100 meter dari tempat ibadah,” jelasnya.

Hanya saja kata dia, dengan jumlah jamaah yang terbatas di suatu tempat ibadah ada indikasi dimanfaatkan oleh oknum caleg dari partai tertentu memberikan semacam arahan untuk mendukungnya.

“Modus seperti ini memang saya akui sulit dilakukan pengawasan karena dilakukan dengan jumlah terbatas sementara oknum caleg tersebut juga tidak jujur untuk memberikan informasi kepihak kami,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *