oleh

PANWASLU SAYANGKAN KAMPANYE SALING HUJAT

POSKOTA.CO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), menyayangkan sikap pasangan calon (paslon) yang memanfaatkan masa kampanye dengan saling menghujat antara yang satu dengan lainnya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pulau Morotai Faizal Aba di Ternate, Jumat, menyatakan, sejauh ini, Panwaslu sudah mengingatkan agar tidak melakukan kampanye hitam atau menyampaikan bahasa yang arahnya untuk memfitnah.

Namun, ternyata hal itu tidak digubris oleh para tim sukses saat melakukan kampanye, karena sesuai pasal 66 PKPU Nomor 12 tahun 2016 sudah dijelaskan bahwa masing-masing pasangan calon tidak boleh mempersoalkan dasar negara dan menghina seseorang, agama, suku dan ras/golongan dan itu sangat dilarang.

Selain itu, paslon juga mengeluarkan bahasa yang kesannya fitnah, menghasut, mengadu domba juga dilarang, dan itu sudah dijelaskan pada pasal 70 PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, apabila itu masih dilanggar maka dikategorikan tindak pidana dan dikenai sanksi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini sangat disayangkan, kita sudah ingatkan berulangkali,tetapi ternyata tidak digubris oleh para pasangan calon,” katanya.

Sehingga, dengan adanya informasi yang berkembang bahwa di masing-masing pasangan calon sudah saling menghujat, maka untuk personel Panwaslu mulai dari tingkat desa dan kecamatan agar mengcover soal kampanye yang menyampaikan bahasa-bahasa fitnah atau saling menghujat itu untuk disampaikan ke Panwaslu Kabupaten.

“Panwaslu sudah mendapat laporan itu, hanya saja untuk laporan soal kampanye dan materinya belum ada keputusan di internal Panwaslu, sehingga belum ada tindakan, namun hal ini akan kita kaji lagi bersama dengan Gakkumdu, kalau misalnya bukti kuat dan pelanggaran didapat maka akan ditindak lanjut,” katanya.

Faizal berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama ikut mengawasi setiap tahapan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, ketika itu dianggap melakukan pelanggaran, agar disampaikan ke Panwaslu secara resmi supaya bisa diproses sesuai aturan dan UU yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *