oleh

OKNUM PEMERINTAH LINDUNGI AKSI MAFIA TANAH

POSKOTA.CO – Mafia tanah yang dilindungi oleh oknum aparat masih berkeliaran dan aksi mereka sangat merugikan pemilik tanah yang sah. “Pemerintah harus tegas menindak para mafia tersebut,” ungkap Mahdi Hidayatullah, juru bicara keluarga Aziz Mochdar (pemilik PT Cempaka Surya Kencana/ CSK), Senin (15/5/2017) di kawasan Jl Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Sedianya, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin ini akan menyita aset PT CSK yang berlokasi di Kampung Kuningan, Jl Abdul Rochim RT 003/ RW 02 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tetapi agenda itu ditunda.

Penyitaan tanah sekitar 1,2 ha itu, terkait dengan klaim Rakhmad Junaidi dan Zainal Arifin sebagai miliknya. Keduanya mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel atas tanah eks Eigendom Verponding No 7646 itu.

Menurut Mahdi, sekalipun dalam pengadilan perdata pihak penggugat memenangkannya, tetapi karena dalam pembuktian gugatan tersebut ada unsur keterangan palsu dan hakim memvonis Zainal dan Rakhmat dipidana 5 bulan (sudah berketetapan tetap). Dalam posisi seperti itu, maka penyitaan terhadap tanah aset PT CSK itu secara hukum seharusnya tidak bisa dilaksanakan.

Oleh karena itu, pihak PT CSK akan melakukan perlawanan, dengan mengajukan PK kembali dengan berbekal putusan kasus pidana yang sudah inkracht terkait dengan bukti yang diajukan pihak penggugat itu sebagai novumnya.

“Putusan kasasi atas kasus pidana yang telah dimenangkan keluarga kami, sedang dilakukan eksekusi, tetapi tidak bisa dilaksanakan untuk menangkap terpidana karena diduga dilindungi,” kata Mahdi. Pihaknya berharap, Satgas Mafia Tanah memberikan perhatian atas kasus tanah seperti ini, agar tidak merugikan masyarakat. Ditambahkan, pihak PT CSK siap menggelar perkara ini agar menjadi terang benderang.

Kuasa hukum PT CSK, Agung Wiranta SH menegaskan, terhadap putusan pidana Rakhmad dan Zainal, sudah berketetapan hukum tetap. Pihaknya mengajukan permohonan kasasai ke Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dan telah diterbitkan Surat panggilan terhadap kedua terpidana tersebut menghadap pada tanggal 2 Maret 2017 untuk melaksanakan putusan yang sudah inkracht tersebut. Tetapi yang bersangkutan tidak datang.

Kuasa hukum Faisal Al Hasyim, yang juga mendampingi kasus ini mengatakan, jika pun dilakukan penyitaan, maka harus berdasarkan berita acara sita eksekusi terhadap tanah PT CSK, dimana sita eksekusi hanya diletakkan atas tanah seluas 330 meter persegi saja.

“Karena, hanya seluas itu yang menyangkut eks Eigendom Verponding 7646,” kata Faisal. Berkaitan dengan tanah eks Eigendom Verponding 7646 tersebut, MA telah memerintahkan sita eksekusi sebagaimana diterangkan dalam Putusan PK Mahkamah Agung RI No: 306 PK.Pdt/2014 tanggal 21 Oktober 2014.

Faisal menambahkan, kedua penggugat (Zainal dan Rakhmat) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juni 2015 telah memvonis pidana lima bulan penjara, karena terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik terkait kasus tanah yang disengketakan dengan PT Cempaka Surya Kencana.

Merujuk pada pertimbangan hukum putusan-putusan pidana hingga tingkat kasasi, memperlihatkan bahwa terdakwa Zainal dan Rakhmat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta otentik, yakni: Akta Ikatan Jual Beli No 33 tanggal 17 Januari 2008, akta kuasa untuk menjual no 36 tanggal 14 Februari 2008, Akta Pelepasan Hak Atas No 20 tanggal 5 Nopember 2008, sehingga atas perbuatan tersebut para terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Jadi, tandas pengacara PT Cempaka Surya Kencana, berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi tanah yang diklaim oleh Rakhmat berdasarkan Ex Eigendom Verponding 7646 terhadap tanah milik klien kami, hanya dapat dibuktikan seluas 330 m2.

Klaim Rakhmat Junaidi atas tanah milik PT CSK berdasarkan eks eigendom verponding 7646 menggunakan akta yang isinya tidak benar yaitu akta ikatan jual beli No 33 tanggal 17 Januari 2008, akta kuasa untuk menjual No 36 tanggal 14 Februari 2008, akta pelepasan hak atas tanah No 20 tanggal 5 Nopember 2008.

“Zainal Arifin dan Rakhmat Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” tandas Faisal. Disinilah Faisal berharap agar Polri bersikap dan bertindak cermat atas sengketa pertanahan ini agar tidak menimbulkan gesekan di bawah.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *