oleh

MASYARAKAT JOGJA MENOLAK AKSI VANDALISME

22 vandalismePOSKOTA.CO – Ratusan warga Kota Yogyakarta yang berasal dari berbagai elemen bersama pemerintah daerah dan kepolisian setempat mendeklarasikan gerakan “Jogja Bersih Vandalisme” di Tempat Parkir Senopati Yogyakarta, Minggu.

Dalam deklarasi tersebut, seluruh masyarakat Yogyakarta menolak aksi vandalisme dan menuntut pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku vandalisme, serta mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pemantauan aksi vandalisme.

Gerakan tersebut juga akan diarahkan sebagai sebuah gerakan moral dan sosial budaya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya aksi vandalisme.

“Dalam gerakan ini, saya berharap tidak ada lagi jarak antara forum dengan pemerintah, atau pun masyarakat untuk selalu menjaga kota agar bebas dari vandalisme,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai deklarasi.

Haryadi juga meminta agar seluruh jajaran pemerintah di kecamatan hingga kelurahan bisa mensosialisasikan gerakan tersebut di wilayahnya masing-masing. “Harapannya, tidak hanya jalan-jalan protokol saja yang bersih dari vandalisme, tetapi juga hingga ke wilayah bebas dari corat-coret,” katanya.

Ia menambahkan, gerakan tersebut akan diperluas tidak hanya untuk membersihkan aksi vandalisme, tetapi juga untuk membersihkan sampah visual lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, deklarasi tersebut dilakukan karena adanya keresahan masyarakat terhadap aksi corat-coret yang dirasa semakin mengganggu.

“Aksi corat-coret yang tidak bertanggungjawab ini sudah merambah ke fasilitas umum hingga ke persil pribadi,” katanya.

Gerakan tersebut meliputi tiga rencana aksi yaitu edukasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan kegiatan Jumat Bersih dan di masyarakat dengan kegiatan Minggu Bersih. Selain itu, juga akan dilakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk memberikan pengetahuan tentang dampak buruk vandalisme.

Rencana aksi lainnya adalah pemberdayaan yang akan dilakukan oleh komunitas di wilayah sesuai kearifan lokal masing-masing.

“Dinas Ketertiban dan kepolisian juga berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap aksi vandalisme. Seluruh pihak sudah berkomitmen untuk melakukan patroli rutin,” katanya.

Dasar hukum yang akan digunakan untuk menjerat pelaku vandalisme adalah Perda Kebersihan. Ancaman hukuman dalam perda terhadap pelaku vandalisme adalah denda maksimal Rp50 juta dan hukuman maksimal tiga bulan penjara.

“Jika selama ini pelaku vandalisme hanya mendapat pembinaan di Dinas Ketertiban, maka sangat mungkin setelah deklarasi ini pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana ringan,” katanya.

Sementara itu, Pakar Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia Sumbo Tinarbuko mengatakan, aksi mencoret tembok hanya dengan tiga atau empat huruf sangat berbeda dengan seni mural.

“Mencoret tembok dengan tiga atau empat huruf itu sudah vandalisme dan mengotori fasilitas publik sehingga harus dibersihkan. Yogyakarta harus bebas vandalisme karena Yogyakarta adalah kota yang berbudaya,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa mural terlebih vandalisme tidak bisa dilakukan di bangunan cagar budaya.

Usai deklarasi, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah kemudian melakukan pembersihan vandalisme di beberapa lokasi, seperti di pos polisi dan sejumlah gedung yang berada di sepanjang Jalan Senopati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *