oleh

MAJELIS HAKIM DIDUGA “BERMAIN”, DILAPORKAN KE MA

POSKOTA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memimpin persidangan kasus penipuan dan penggelapan jual-beli sebidang tanah dengan terdakwa Loeana Kangginnadhi,79, akan dilaporkan oleh penasihat hukum korban Putra Masagung ke Mahkamah Agung(MA).

Majelis Hakim yang rencananya dilaporkan tersebut adalah Sugeng Riyono (ketua), Cening Budiana (anggota) dan Daniel Pratu (anggota). “Kami masih menyusun surat laporannya,” kata penasihat hukum korban Candra F Sinagadi Denpasar, Kamis.

Sebagaimana persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/5), majelis hakim membuat penetapan yang menyatakan proses sidang maupun penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat dilanjutkan karena menderita sakit depresi permanen.

Hal itu berdasarkan keterangan dua dokter forensik kejiwaan yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, yaitu dr Darmaji Angka Wijaya dari Surabaya dan dr Lely Setiawati dari Rumah Sakit Sanglah Denpasar.

Proses persidangan terhadap terdakwa telah mengalami dua kali pergantian majelis hakim. Pada persidangan sebelum terjadi pergantian majelis hakim, terdakwa pernah diperiksa oleh tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar.

Ketika itu, tim IDI Denpasar menyatakan terdakwa bisa mengikuti persidangan dan tidak perlu menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus tersebut berawal dari jual-beli sebidang tanah di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali seluas 7.200 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 744/Desa Jimbaran kepada korban Putra Masagung senilai Rp9 miliar.

Setelah korban membayar lunas tanah tersebut hingga sekarang tidak bisa dibaliknamakan karena tanah dalam perkara hukum dengan pihak lain sehingga uang pembayaran itu diminta kembali namun, terdakwa tidak mengembalikan, akhirnya kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Proses persidangan kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2013, bahkan sempat vakum beberapa bulan karena alasan terdakwa sedang menjalani perawatan medis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *