POSKOTA.CO – Kapolres Pamekasan, Jawa Timur, AKBP Nanang Chadarusman, menyatakan masalah kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan bagi tim penyidik untuk tidak menahan tersangka, selain pertimbangan normatif lainnya, semisal pertimbangan hukum.
“Alasan inilah yang menjadi pertimbangan tim penyidik Polres Pamekasan tidak menahan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan raskin di Desa Bulangan Timur, yang kasusnya kini sedang disidik Polres Pamekasan,” katanya, Rabu, saat berdialog dengan para pengunjuk rasa yang mempertanyakan pertimbangan polisi tidak menahan salah seorang tersangka dugaan korupsi bantuan raskin.
Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan raskin yang tidak ditahan tim penyidik Polres Pamekasan itu adalah Hasan Samsuri, mantan Kepala Gudang Bulog Pamekasan.
Hasan merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi raskin di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Palengaan. Kebijakan tim penyidik menuai reaksi dari kalangan pegiat LSM dan mahasiswa Pamekasan.
Para pegiat LSM dan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Antikorupsi (Arak) Pamekasan berunjuk rasa ke Mapolres setempat mempertanyakan kebijakan institusi itu. Mereka menilai kebijakan itu diskriminatif, karena menurut pengunjuk rasa kedudukan seseorang sama dimata hukum.
Namun Kapolres membantah dugaan itu, dan menurutnya, itu murni karena pertimbangan kemanusiaan.
Kapolres Nanang Chadarusman menyatakan, tersangka Hasan Samsuri terbukti mengalami penyumbatan pembuluh darah.
Jika, mengalami stres sedikit saja, maka yang bersangkutan langsung pingsan. “Dan ini terjadi saat tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hasan Samsuri ini,” kata Kapolres.
Kepada para pengunjuk rasa ini Kapolres menuturkan, pihaknya lalu melakukan pemeriksaan terhadap Hasan Samsuri di poliklinik Polres Pamekasan.
Namun, karena di lembaga pelayanan medis itu kurang lengkap peralatannya, maka polisi kemudian merujuk tersangka Hasan ke RSUD Pamekasan. Hasilnya pemeriksaan laboratorium, Hasan mengalami penyakit akut, yakni penyumbatan pembuluh darah.
Bahkan hasil rekam medis di Rumah Sakit PHC Surabaya, tersangka pernah dirawat selama dua bulan, dengan panyakit yang sama. “Menurut dokter, jika Hasan ditahan, maka perlu disiapkan dokter selama 24 jam. Nah atas pertimbangan itulah makanya tim tidak menahan tersangka Hasan ini,” katanya.
Tidak hanya itu, Kapolres juga menunjukkan bukti rekam medis kepada para pengunjuk rasa, terkait pertimbangan institusi itu tidak menahan tersangka Hasan Samsuri.
Pertimbangan lain, menurut Kapolres, karena yang bersangkutan diperkirakan tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti telah disita petugas, serta diperkirakan tidak akan melarikan diri.
Kasus dugaan korupsi bantuan raskin yang melibatkan Hasan Samsuri ini terjadi di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Palengaan dengan kerugian negara senilai Rp35 juta.
Hasan merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan tim penyidik terlibat dalam kasus itu. Tersangka lainnya masing-masing Khairul Kalam, Musa, Takdirul?Amin dan Hadi.
Komentar